Bisnis.com, JAKARTA—Pengembang meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat meninjau kembali rencana menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang tengah dibahas saat ini.
Ketua Umum DPP Realestat Indonesia Eddy Hussy mengatakan besaran yang ditetapkan terlalu tinggi dan dipastikan akan memberatkan masyarakat, terlebih lagi situasi ekonomi belakangan ini sedang tertekan.
“Saya kira kenaikan itu akan menimbulkan kendala baru. Pemerintah harusnya dapat melakukan appraisal lagi, untuk memastikan angka yang ditetapkan sudah sesuai. Karena menurut saya terlalu tinggi,” ungkapnya, Rabu (15/1/2014).
Dia mengusulkan rencana kenaikan NJOP dilakukan secara bertahap, tidak serta-merta langsung dilakukan dalam satu waktu. Karena kondisi pasar yang tidak terlalu baik, rencana itu sebaiknya dipertimbangkan kembali.
Dia mempertanyakan bagaimana caranya melakukan penghitungan beban pajak yang dibayarkan untuk hamparan yang memiliki harga lahan yang berbeda.
Misalnya, mal dengan luasan tertentu, mempunyai harga jual yang bebeda antara lahan yang terletak tepat di sisi jalan utama, dengan lahan yang terletak sedikit lebih ke belakang. Untuk penghitungan seperti itu, katanya, bagaimana sistem penghitungannya.