Bisnis.com, JAKARTA - Bea keluar progresif terhadap ekspor mineral akan dinaikkan setiap semester guna menindaklanjuti kewajiban mengolah dan memurnikan mineral di dalam negeri sebagaimana diatur dalam PP No 1/2014.
Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengaku telah menandatangani peraturan menteri keuangan sebagai aturan teknis PP tersebut, Minggu (12/1/2014) dinihari, bertepatan dengan pelarangan ekspor mineral mentah.
"PMK mengatur BK (bea keluar) progresif per semester,” katanya saat dihubungi Bisnis, Minggu (12/01/2014).
Chatib enggan menyebut besaran bea keluar setelah diubah dari sebelumnya yang flat 20% dari nilai ekspor dengan alasan menunggu PMK resmi terbit. Setelah diteken, PMK harus didaftarkan dulu di Kementerian Hukum dan HAM.
Namun, dia memastikan bea keluar progresif tidak akan dikutip hingga 100% pada 2017 sebagaimana dikabarkan akhir-akhir ini.
Dalam PP No 55/2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor, tarif bea keluar ditetapkan paling tinggi 60% dari harga ekspor, dalam hal tarif ditetapkan berdasarkan persentase dari harga ekspor (advalorum).
“Jadi, PMK harus tunduk pada (aturan) itu. Dan memang dalam standar perdagangan, bea keluar di atas 50% sudah dianggap atau sama dengan prohibitive tax atau larangan ekspor,” tegasnya.