Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan siap menerapkan bea keluar progresif mineral saat pelarangan ekspor mineral mentah diberlakukan mulai 12 Januari 2014.
Menteri Keuangan M.Chatib Basri mengatakan perubahan skema bea keluar dari semula flat 20% itu dimaksudkan untuk menggencarkan penghiliran di dalam negeri sejalan dengan pelarangan pengapalan.
Namun, Menkeu masih enggan menjelaskan detail bea keluar progresif itu dengan alasan akan diumumkan awal pekan depan.
“Nanti kita lihat. Pokoknya, inti kebijakan saya menunjang (Kementerian) ESDM. ESDM kan maunya yang mentah tidak keluar, kemudian yang diperbolehkan yang (sudah) diproses. Tapi, yang diproses itu juga ada gradasinya. Nanti bea keluar akan men-support itu,” katanya, Jumat (10/1/2014).
Sementara itu, Wamenkeu Bambang P.S. Brodjonegoro mewanti-wanti agar pemangku kepentingan memiliki peta jalan penghiliran yang jelas selama 3 tahun ke depan sehingga pada 2017, Indonesia sudah tidak lagi mengekspor mineral setengah mentah. Hal ini untuk menjamin perbaikan struktural di dalam negeri terus berjalan.
“Yang penting jelas setiap logam apa targetnya, pemurnian, pengolahan berapa persen,” katanya.
Saat ini, Kemenkeu mengonsolidasikan seluruh kanwil Ditjen Bea dan Cukai untuk mengawasi seluruh pelabuhan di Tanah Air dalam rangka pelarangan ekspor mulai 12 Januari 2014.