Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menetapkan bea keluar progresif untuk ekspor produk mineral olahan. Aturan tambahan kebijakan larangan ekspor mineral mentah tersebut akan diputuskan Sabtu (11/1/2014) di kediaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas.
Menteri Perindustrian M. S. Hidayat mengungkapkan pembahasan di lintas kementerian mengenai implementasi larangan ekspor mineral mentah dan aturan bagi ekspor produk mineral olahan masih belum rampung.
Para menteri, katanya, baru akan melaporkan hasil pembahasan untuk mendapatkan persetujuan Presiden Sabtu sore di Cikeas atau beberapa jam sebelum larangan ekspor efektif pukul 00.00 WIB pada 12 Januari 2014.
Rapat terakhir tersebut akan membicarakan perumusan disinsentif tarif bea keluar progresif untuk ekspor produk mineral olahan pada kadar tertentu. Rencananya tarif bea keluar akan dikenakan lebih tinggi bagi produk mineral olahan dengan kadar yang lebih rendah.
"Itu yang akan kita rumuskan terakhir besok sore jam 4 di Cikeas. Besok [11/1] harus final kan dimulai tanggal 12 [Januari]," kata Hidayat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (10/1/2014).
Selain itu, pemerintah juga akan menetapkan batas waktu bagi perusahaan tambang untuk segera menyelesaikan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral. Kesempatan ekspor produk mineral yang belum 100% diolah dan dimurnikan hanya diberikan sementara.
"Bea keluarnya berdasarkan kadarnya semakin tinggi, semakin [murah] dan tentu ada ketetapannya batas akhirnya kapan," kata Hidayat.