Bisnis,com, JAKARTA—Hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia belum memiliki perangkat aturan yang mengatur tentang pembangunan bangunan hijau.
Daerah yang secara resmi memilki kebijakan tentang itu baru di DKI Jakarta melalui Peratura Gubernur No. 38/2012 tentang Bangunan Gedung Hijau yang berlaku April 2013. Itu pun, tutur Pengamat Tata Kota Nirwono Joga, belum berjalan maksimal.
Dia memaparkan turunan kebijakan yang mengatur tentang bangunan hijau diatur dalam UU No.28 tentang Bangunan Gedung yang telah disahkan sejak 2002 lalu. Aturan tersebut mengarahkan adanya pembangunan yang lebih ramah lingkungan.
Peraturan pemerintah dan aturan teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum tentang itu telah disusun, namun hingga saat ini baru sekitar 35% kabupaten/kota yang memiliki peraturan daerah. Khusus di DKI Jakarta, pemda telah membuktikan kepeduliannya terhadap bangunan hijau melalui penyusunan pergub.
“Dengan adanya perangkat hukum ini, seluruh pembangunan bagunan skala besar seperti perkantoran, mal, apartemen, hotel, stasiun, airport, dll, harus diarahkan pada pembangunan hijau,” ujarnya, seperti yang ditulis dalam Harian Bisnis Indonesia edisi Kamis (9/1/2014)
Artinya, seluruh pengajuan izin mendirikan bangunan di Ibu Kota, wajib mencantumkan konsep pembangunan hijau. Selain itu, pemda juga harus bisa mengarahkan kepada bangunan yang sudah berdiri untuk melakukan renovasi.
Meskipun begitu, hal yang perlu dicatat adalah kewajiban pembangunan bangunan hijau harus diikuti dengan pemberian insentif seperti keringanan pajak bumi dan bangunan, keringanan biaya pembayaran listirk dan air, dan kemudahan pembelian produk-produk ramah lingkungan.