Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan enam strategi untuk mencapai target penerimaan pajak pada 2014 yang dipatok sebesar Rp1,11 triliun, naik 11,6% dibandingkan dengan target pajak pada tahun ini senilai Rp995,2 triliun.
Ditjen Pajak mengakui target penerimaan pajak ini cukup menantang, di tengah ancaman tekanan global yang masih membayangi perkonomian Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan perumusan langkah untuk mencapai target tersebut.
"Diharapkan kinerja Ditjen Pajak kedepan akan semakin terarah, fokus dan berorientasi hasil, sehingga target penerimaan pajak 2014 akan tercapai walaupun ditenggarai masih dibayangi kondisi ekonomi global yang belum pulih," demikian disampaikan dalam siaran pers yang ditandatangani oleh Chandra Budi, Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak, Senin (30/12).
Ditjen Pajak telah menyusun sejumlah program kerja strategis, pertama, penyempurnaan sistem administrasi perpajakan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dalam hal ini, Ditjen Pajak menyempurnakan cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui internet (e-filling). Selain itu, pada Juli 2014, administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga akan dapat dilakukan melalui electronic faktur (e-faktur).
Langkah kedua adalah mengejar potensi perolehan pajak dari kalangan wajib pajak berpendapatan tinggi dan menengah. Hal ini dilakukan agar fokus penerimaan pajak tidak hanya pada Wajib Pajak Badan, melainkan mulai mengarah pula kepada pembayar pajak individu atau Wajib Pajak Orang.
Ketiga, Ditjen Pajak akan berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor yang selama ini belum terlalu digali potensinya, seperti sektor perdagangan berskala kecil dan menengah.
Keempat, optimalisasi pemanfaatan data dan informasi mengenai perpajakan melalui kerja sama dengan institusi lain.
Kelima, Ditjen Pajak akan memperkuat upaya penegakan hukum bagi penghindar pajak.
Keenam, penyempurnaan peraturan perpajakan. Dalam hal ini, Ditjen telah membentuk Tim Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk mengkaji dan mengharmonisasi seluruh peraturan perpajakan yang berlaku.