Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkop Dorong CSR Swasta Berdayakan Koperasi

Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan mendorong perusahaan swasta dan perguruan tinggi bisa merumuskan secara konkret program yang tepat untuk memberdayakan pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah

Bisnis.com, JAKARTA— Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan mendorong perusahaan swasta dan perguruan tinggi bisa merumuskan secara konkret program yang tepat untuk memberdayakan pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.

Hal itu diungkapkannya pada workshop pengembangan kerja sama peran dunia usah, perguruan tinggi untuk memberdayakan pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) melalui program corporate social responsibility (CSR) dan program kemitraan bina lingkungan (PKBL).

”Workshop ini semoga menghasilkan solusi terbaik dan bermanfat bagi masyarakat. Khususnya bagi pengembangan kemitraan antara KUMKM dengan perusahan BUMN yang mempunyai dana dari program CSR dan PKBL,” katanya, Selasa (17/12/2013).

Menurut dia, kegiatan CSR sudah kerap dilaksanakan Kementerian BUMN melalui perusahaan BUMN, dan dikemas dalam berbagai paket seperti pendidikan, kesadaran lingkungan, kesehatan, kewirausahaan, pemberdayaan usaha produktif, melalui wadah UMKM.

Pembinan melalui dana CSR bisa dilakukan perusahaan BUMN berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta Peraturan Pelaksana Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan.

Berarti penerapan CSR merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan secara serius. Yang pasti, CSR bukan program bantuan sosial atau bagi-bagi laba. Undang-undang telag mengatur hal tersebut.

Sebagai salah satu komponen penting dalam perekonomian nasional, perusahaan swasta maupun BUMN memiliki peran penting memcu pertumbuhn ekonomi masyarakat. Ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggungjawab sosial-moral setiap institusi bisnis atau pelaku usaha.

”Adapun peran perguruan tinggi sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang pendidikan tinggi pasal 3 ayat 1, menyatakan perguruan tinggi menyelenggarakan pendidukan tinggi dan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat,” kata Sjarifuddin.

Semakin banyaknya perusahaan yang melaksanakan kegiatan CSR dan PKBL dalam konteks pemberdayaan UMKM, harus diakui berdampak positif karena jumlah UMKM saat ini mencapai 56,5 juta yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Karena itu pemberdayaannya tidak bisa hanya mengandalkan satu pihak tertentu saja, seperti yng dilakukan pemerintah. Diperlukan sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha serta masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper