Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menilai pewajiban sertifikat halal bagi obat bisa mengancam keselamatan pasien.
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menegaskan pencantuman obat dan vaksin di dalam komoditas yang harus tersertifikasi halal dalam UU akan menyulitkan tugas dokter dan praktisi kesehatan lain.
Para praktisi kesehatan akan kesulitan memberi perlindungan kesehatan bagi masyarakat jika pasien dilarang mengkonsumsi obat-obatan jenis tertentu yang dinilai tidak halal atau belum tersertifikasi halal.
“Saya hanya pikir bagaimana seorang pasien tidak bisa mengkonsumsi obat karena ada sertifikasi halal lalu dia kena penyakit dan meninggal. Tanggunngjawab siapa?” katanya, Senin (9/12/2013).
Nafsiah mengakui zat yang berasal dari babi digunakan di dalam produksi beberapa obat. Namun, dia menjelaskan zat tersebut sudah melalui proses tertentu hingga memiliki karakter yang berbeda dengan bahan dari babi.
Selain itu, pemerintah dan rumah sakit akan kesulitan memilah atau melakukan sertifkasi halal atas ribuan jenis obat, terutama yang masih diimpor.
“Obat kan banyak impor juga, itu saja kerisauan kami. Kami minta kalau boleh dipisahkan lah obat dan vaksin,” kata Menkes.