Bisnis.com, MAKASSAR - Ada 77 kilogram berbagai produk komoditas pertanian yang diimpor dari sejumlah negara secara ilegal ke Indonesia melalui Sulawesi Selatan.
Beruntung, impor tersebut berhasil diamankan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP). Bahkan kini akan dimusnahkan karena tidak dilengkapi dokumen izin karantina dari negara asal.
Kepala BBKP Makassar Hermansyah mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan karena para pemilik komoditas tersebut tidak mampu melengkapi dokumen yang dibutuhkan setelah tenggat waktu 14 hari sejak penyitaan.
"Meski dalam volume yang relatif kecil, pemusnahan ini harus dilakukan. Jika tidak, dikhawatirkan mengandung virus dan bakteri yang dapat menimbulkan penyakit baru bagi tanaman di Sulsel," ucapnya usai pemusnahan , Kamis (5/12/2013).
Komoditas pertanian yang dimusnahkan BBKP Makassar meliputi kacang lentil dari Iran, ginseng dari Korea, serta sejumlah komoditas dari Malaysia dengan total keseluruhan seberat 77 kg.
Menurut Hermansyah, pemusnahan tersebut merupakan langkah cegah pantau dari kemungkinan ancaman nuklir biologi dan kimia melalui tanaman yang dilakukan sesuai dengan UU No.16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Ke depan, kami akan lebih perketat pengawasan serta sosialisasi agar masyarakat dalam membawa atau mengirim bibit dan benih ke daerah ini harus memerhatikan dokumen kelengkapan komoditas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Fasilitas Operasional Pelabuhan Kantor Otoritas Pelabuhan Makassar Darman mengungkapkan semakin ramai jalur pelayaran maupun rute penerbangan memicu semakin gencarnya berbagai barang atau komoditas asal luar negeri yang tidak dilengkapi dokumen.
“Di pelabuhan, kami bekerjasama dengan pihak terkait seperti Bea Cukai, Syahbandar, Pelindo, akan terus mengawasi untuk menekan masuknya barang-barang ilegal,” ucapnya.