Bisnis.com, JAKARTA—Pelaku usaha hulu minyak dan gas bumi meminta pemerintah membuat aturan yang lebih tegas dan transparan terkait mekanisme perpanjangan dan pemutusan kontrak kerja sama pengelolaan (production sharing contract/PSC) blok migas di dalam negeri.
Lukman Mahfoedz, President Indonesia Petroleum Association (IPA), mengatakan perbaikan mekanisme perpanjangan kontrak diperlukan untuk menjaga produksi di blok migas.
Apalagi, pemerintah saat ini terus berupaya meningkatkan produksi migas untuk memenuhi kebutuhan nasional.
“Saat ini memang sudah ada aturan yang mengatur waktu maksimal dan minimal untuk mengajukan permohonan perpanjangan kontrak, sayangnya belum ada aturan terkait batas waktu pemerintah merespon dan memutuskan perpanjangan kontrak itu,” katanya, seperti dilaporkan Harian Bisnis Indonesia, Kamis (5/12/2013).
Lukman menuturkan mekanisme perpanjangan kontrak juga menjadi salah satu usulan yang disampaikan IPA kepada pemerintah dalam revisi Undang-Undang (UU) Minyak dan Gas Bumi.
Dengan begitu, pelaku usaha akan mendapatkan kepastian sebelum melakukan investasi di blok migas.
Menurutnya, pelaku usaha selalu menginginkan peningkatan produksi dari blok migas yang dikelolanya, karena akan menguntungkan perusahaan. Untuk itu diperlukan masa transisi pengelolaan blok migas, sehingga dapat menjamin produksinya.
Berdasarkan kajian Wood Mackenzie, dalam 5 tahun kedepan akan ada sekitar 20 PSC yang akan habis, dan produksi dari PSC itu mencapai 30% dari produksi saat ini.
“Kemudian dalam 10 tahun mendatang akan ada beberapa PSC lagi yang habis, dan produksinya mencapai 60% dari produksi saat ini. Jadi ini harus dijaga dan diperbaiki,” katanya.
Sammy Hamzah, Sekjen IPA, mengatakan selama ini pihaknya tidak mengetahui pertimbangan apa saja yang digunakan pemerintah dalam memutuskan perpanjangan kontrak kerja sama pengelolaan blok migas. Pasalnya, pemerintah kerap memberikan kepastian kontrak menjelang tenggat waktu kontrak habis.
Selengkapnya baca di Harian Bisnis Indonesia edisi Kamis (5/12/2013) atau di http://epaper.bisnis.com/index.php/PopPreview?IdContent=22&PageNumer=6&ID=123460