Bisnis.com, BADUNG – Kementerian Perindustrian optimistis RUU Perindustrian selesai tahun ini karena sudah dijadwalkan akan dibawa ke Paripurna DPR pada 18 Desember 2013.
Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan pembahasan RUU Perindustrian telah masuk dalam tahap final dan akan segera selesai dalam beberapa hari mendatang.
“RUU Perindustrian akan disahkan di Paripurna DPR pada 18 Desember,” ujarnya seusai diskusi Kesiapan Sektor Industri Menghadapi Asean Economic Community 2015, di Kuta, Bali Kamis (5/12/2013).
Menurutnya, RUU yang akan segera menjadi Undang-undang tersebut akan menjadi tonggak penting dalam sejarah perindustrian Indonesia.
“Setelah 27 tahun dan melalui enam menteri, baru sekarang kami bisa menata kembali sektor industri,” ujarnya.
Undang-undang tersebut memiliki implikasi bahwa kompetensi untuk membuat industrialisasi di semua sektor akan kembali ke tangan Kementerian Perindustrian.
Selama ini, beberapa sektor yang memiliki kedekatan dengan kementerian yang lain tidak ditangani oleh Kementerian Perindustrian.
Misalnya, industri kesehatan ditangani oleh Kementerian Kesehatan.
Hal yang sama juga terjadi pada industri perikanan dan kehutanan yang ditangani masing-masing oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Kehutanan.
“Kecuali kalau nanti Kementerian Perindustrian dengan alasan tertentu memberikan hak atau kewenangan kepada Kemenetrian lain,” tegasnya. (ra)