Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-Siap, Perusahaan Tambang Menengah Kecil Jadi Incaran Pajak

Meski kinerja perusahaan tambang tengah menurun, Ditjen Pajak tetap berencana melakukan pemeriksaan pajak terhadap perusahaan sektor pertambangan, terutama perusahaan menengah ke bawah.

Bisnis.com, JAKARTA—Meski kinerja perusahaan tambang tengah menurun, Ditjen Pajak tetap berencana melakukan pemeriksaan pajak terhadap perusahaan sektor pertambangan, terutama perusahaan menengah ke bawah.

Langkah itu dilakukan karena selama ini perusahaan sektor pertambangan kelas menengah ke bawah disinyalir belum bayar pajak dengan benar.

Berdasarkan data Ditjen Pajak per kuartal III/2013, setoran pajak sektor pertambangan mengalami pertumbuhan negatif hingga 46,4%.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan pemeriksaan pajak dari sektor tambang lebih sulit ketimbang dari sektor properti. Namun, lanjutnya, potensi penerimaan pajak yang hilang dari sektor tambang justru lebih besar dibandingkan dengan sektor properti.

“Tambang memang agak sulit karena cakupannya sangat besar, bisa ribuan hektare, sedangkan properti paling hanya sekitar 8 hektare, dan fisiknya pun terlihat. Tetapi potensinya itu jauh lebih besar dari properti. Pokoknya nilainya sampai triliunan,” ujarnya, seperti dilaporkan Harian Bisnis Indonesia, Kamis (5/12/2013).

Dia menambahkan Ditjen Pajak akan meningkatkan kapasitas pengetahuan pegawai pajak tentang sektor tambang. Menurutnya, perlu persiapan keahlian yang matang untuk mengeksplorasi potensi penerimaan pajak dari sektor tambang itu.

Dalam pemeriksaan sektor tambang, jelas Fuda, Ditjen Pajak akan mengincar perusahaan-perusahaan menengah ke bawah. Ditjen Pajak, sambungnya, selama ini banyak kehilangan potensi penerimaan pajak, akibat banyaknya perusahaan menengah ke bawah yang disinyalir belum membayar pajak.

“Untuk perusahaan tambang yang besar memang sudah rutin dilakukan pemeriksaan. Namun untuk yang menengah dan kecil ini, kami banyak lost-nya padahal omzet bisa sampai miliaran,” katanya.

Meski demikian, lanjutnya, Ditjen Pajak tidak bisa sendirian dalam mencari potensi penerimaan pajak tersebut. Menurutnya, Ditjen Pajak memerlukan bantuan dari entitas pemerintahan lainnya, terutama pemda dan Kementerian ESDM yang memiliki kewenangan penuh di sektor tambang.

Dia menjelaskan izin dan aturan dari Kementerian ESDM dan Pemda terhadap perusahaan tambang, seharusnya dapat dibuat sedemikian rupa guna memproteksi penerimaan pajak. Alhasil, nilai potensi kehilangan penerimaan pajak bisa diminimalisir.

Selengkapnya baca di Harian Bisnis Indonesia edisi Kamis (5/12/2013) atau di http://epaper.bisnis.com/index.php/PopPreview?IdContent=16&PageNumer=3&ID=123449

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Sumber : Bisnis Indonesia (5/12/2013)
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper