Bisnis.com, JAKARTA - Tarif baru tol dalam kota Jakarta akan mulai efektif berlaku dini hari nanti, Kamis, 5 Desember 2013 pukul 00.01 WIB.
Setelah melakukan masa sosialisasi dengan memasang media pemberitahuan selama seminggu, jalan bebas hambatan sepanjang 50,60 km tersebut siap menerapkan tarif baru, naik 14,29%.
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 490/KPTS/M/2013 pada 28 November 2013, tarif baru tol yang dioperasikan dua operator yakni PT Jasa Marga Tbk. dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. sebagai berikut:
Golongan I: Rp7.000 menjadi Rp8.000
Golongan II: Rp8.500 menjadi Rp11.500
Golongan III: Rp11.500 menjadi Rp13.000
Golongan IV: Rp14.000 menjadi Rp16.000
Golongan V: Rp17.000 menjadi Rp19.000