Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Tarif Baru Tol Dalam Kota, Berlaku Besok

Tarif baru tol dalam kota Jakarta akan mulai efektif berlaku dini hari nanti, Kamis, 5 Desember 2013 pukul 00.01 WIB.
Tol dalam kota/Bisnis.com
Tol dalam kota/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Tarif baru tol dalam kota Jakarta akan mulai efektif berlaku dini hari nanti, Kamis, 5 Desember 2013 pukul 00.01 WIB.

Setelah melakukan masa sosialisasi dengan memasang media pemberitahuan selama seminggu, jalan bebas hambatan sepanjang 50,60 km tersebut siap menerapkan tarif baru, naik 14,29%.

Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 490/KPTS/M/2013 pada 28 November 2013, tarif baru tol yang dioperasikan dua operator yakni PT Jasa Marga Tbk. dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. sebagai berikut:

Golongan I:  Rp7.000 menjadi Rp8.000
Golongan II:  Rp8.500 menjadi Rp11.500
Golongan III: Rp11.500 menjadi Rp13.000
Golongan IV: Rp14.000 menjadi Rp16.000
Golongan V:  Rp17.000 menjadi Rp19.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper