Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Dia 3P yang Menghambat Pengembangan Sektor Perumahan

Tak ada usaha yang tanpa hambatan. Begitu pula di sektor properti. REI mengakui permasalahan perizinan, pertanahan, dan perpajakan (3P) masih menjadi hambatan dalam pengembangan perumahan di seluruh Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA - Tak ada usaha yang tanpa hambatan. Begitu pula di sektor properti. REI mengakui permasalahan perizinan, pertanahan, dan perpajakan (3P) masih menjadi hambatan dalam pengembangan perumahan di seluruh Indonesia.

Dari sekitar 3.000 pengembang yang menjadi anggota Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), mayoritas mengeluhkan ketiga persoalan tersebut.

Pemberian izin lokasi bagi pengembangan perumahan permukiman masih terbebani biaya yang tinggi, serta belum berjalannya pem bebasan biaya untuk perumahan sederhana tapak.

“Biaya perizinan dan sertifikat tanah kami rasakan masih menjadi beban biaya tinggi tanpa adanya kejelasan biaya dan waktu penyelesai annya,” kata Ketua Umum DPP REI Setyo Maharso, seperti dilaporkan Harian Bisnis Indonesia, Selasa (26/11/2013).

Untuk itu, peran serta seluruh pemangku kebijakan yang terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sangat diperlukan.

Adapun Badan Pertanahan Nasional (BPN) diharapkan dapat meningkatkan transparansi pelayanan dalam proses pengukuran dan pembuatan sertifikat.

Selain itu, bagi pengembangan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), REI meminta pembebasan biaya untuk memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB) dan percepatan proses perizinannya.

“Karena itu kami meminta BPN untuk menindak aparatnya yang tidak mendukung proses penerbitan sertifikat, khususnya untuk rumah bagi MBR,” papar Setyo.

Asosiasi pengembang itu juga menginginkan agar pemerintah memberikan insentif pajak bagi pengembang yang membangun perumahan dan permukiman berwawasan lingkungan dan berkelanjutan agar ikut meningkatkan gairah iklim industri real estat.

BANK TANAH

Deputi Perumahan Formal Kemenpera Pangihutan Marpaung mengungkapkan selain perizinan, ketersediaan tanah, dan pembiayaan juga menjadi permasalahan mendasar dalam rangka menyediakan perumahan sederhana.

Menurutnya, solusi atas keterbatasan lahan untuk pengembangan rumah bagi MBR adalah bank tanah. Kendati begitu, konsep tersebut sulit diwujudkan dalam keterbatasan dana.

“Itu bisa, tapi siapa yang mau bayar? Pemerintah daerah tidak punya cukup dana. APBN di pusat juga sulit. Mungkin bisa dengan pemanfaatan lahan telantar, walau itu juga tidak gampang dalam proses pengurusannya.”

Lebih lanjut, dia mengatakan permasalahan perizinan menjadi tugas pemerintah daerah untuk menerapkan proses yang cepat dan benar. Untuk itu, pemerintah pusat dapat menetapkan peraturan yang bisa mengakomodasi berjalannya proses perizinan tersebut.

Selengkapnya baca di Harian Bisnis Indonesia Selasa (26/11/2013) atau di http://epaper.bisnis.com/index.php/PopPreview?IdContent=50&PageNumer=5&ID=121790

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Sumber : Bisnis Indonesia (26/11/2013)
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper