Bisnis.com, JAKARTA - Gerakan buruh outsourcing di perusahaan milik negara, Geber BUMN mengaku puas atas terbitnya surat edaran dari Menteri BUMN atas tindak lanjut sejumlah masalah ketenagakerjaan di tubuh BUMN.
“Penanganan outsourcing berdasarkan surat edaran tersebut sudah sejalan dengan instruksi DPR,” kata Ais, Koordinator Geber BUMN, Jumat (22/11/2013).
Sebelumnya, Geber BUMN menuntut Dahlan untuk segera menyelesaikan seluruh masalah ketenagakerjaan di tubuh BUMN menyusul adanya pemutusan hubungan kerja secara massal.
Adapun untuk pelaksanaan sistem outsourcing, lanjutnya, Dahlan telah menginstruksikan untuk membentuk tim pengawas yang melibatkan serikat pekerja.
“Pelaksanaan ini yang harus terus dipantau untuk dapat dilaksanakan dengan baik,” katanya.
Sementara itu, anggota panitia kerja (panja) outsourcing dan tenaga kerja DPR Poempida Hidayatullah mengatakan akan menggunakan hak interpelasi untuk terus mendesak Dahlan menghapus istem outsourcing dan menghentikan PHK.
Surat edaran itu, lanjutnya, seharusnya mengacu rekomendasi panja yang menuntut diantaranya memuat praktek penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja di perusahaan BUMN.
Selain itu, lanjutnya, panja juga merekomendasikan tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dan meminta Dahlan untuk menghentikan PHK terhadap pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Namun dalam surat tersebut, kata Poempida, Dahlan justru memberikan peluang terjadinya PHK massal di tubuh BUMN yang sangat merugikan para pekerja outsourcing. “Ini jelas sangat mengecewakan.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN) Dahlan Iskan akhirnya mengeluarkan Surat Edaran No. 06/MBU/2013 tentang Kebijakan Ketenagakerjaan di BUMN.