Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN) Dahlan Iskan akhirnya mengeluarkan Surat Edaran No. 06/MBU/2013 tentang Kebijakan Ketenagakerjaan di BUMN menyusul desakan dari DPR dan serikat pekerja outsourcing di perusahaan milik negara pada 22 November 2013.
Dalam surat tersebut, Dahlan meminta enam instruksi kepada seluruh direksi BUMN untuk menata tenaga kerja outsourcing, yakni:
- Meminta seluruh direksi perusahaan BUMN untuk mempelajari masalah tenaga kerja outsourcing dengan teliti agar sesuai dengan perundangan yang berlaku.
- Penyelesaian outsourcing dan PHK di masing-masing BUMN agar diproses melalui mekanisme korporasi dengan memperharikan peraturan yang berlaku.
- Penyelesaian outsourcing dan PHK harus berlangsung efektif dan sesuai dengan peraturan.
- Meminta untuk mengkaji pola pengelolaan karyawan outsourcing yang memberikan kepastian hidup yang layak kepada karyawan tersebut.
- Meminta untuk membentuk tim pengawasan penanganan masalah outsourcing di BUMN dengan melibatkan pekerja outsourcing.
- Seluruh BUMN diminta melaporkan kepada menteri BUMN terkait sistem dan pola pengelolaan kesejahteraan karyawan outsourcing.
“Selain itu, masih dalam isi butir keenam, seluruh BUMN melaporkan skema dan proses penyelesaian outsourcing yang sudah dilakukan secara internal berdasarkan mekanisme korporaasi dan undang-undang yang berlaku,” kata Dahlan dalam surat edaran yang terbit pada 22 November 2013.