Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memprioritaskan sembilan sektor industri untuk dikembangkan dalam rangka mengisi pasar Asean.
Menteri Perindustrian M.S. Hidayat, Jumat (15/11/2013), mengatakan itu merupakan sebagai langkah persiapan dalam menghadapi pemberlakuan Asean Economic Community (AEC) atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015.
Sektor-sektor tersebut a.l industri berbasis agro (CPO, kakao, karet), industri produk olahan ikan, industri TPT, industri alas kaki, kulit dan barang kulit, industri furniture, industri makanan dan minuman, industri pupuk dan petrokimia, industri mesin dan peralatannya serta industri logam dasar, besi dan baja.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan tujuh industri yang diprioritaskan untuk dikembangkan dalam rangka mengamankan pasar dalam negeri, yaitu: industri otomotif, industri elektronika, industri semen, industri pakaian jadi, industri alas kaki, industri makanan dan minuman dan juga industri furniture.
Beberapa langkah dan kebijakan yang bersifat lintas sektoral untuk menghadapi AEC atau MEA 2015 tersebut antara lain mengintensifkan sosialisasi AEC kepada stakeholder industri, mengusulkan percepatan pemberlakuan safeguard dan anti-dumping bagi produk impor tertentu, menambah fasilitas laboratorium uji dan meningkatkan kompetensi SDM industri, penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pada masing-masing sektor industri, serta penguatan IKM dan pengembangan wirausaha baru industri.