Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM menggalakkan agenda sosialisasi pajak terhadap pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah guna mengoptimalkan pendapatan pajak bagi negara dari sektor riil.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring, menjelaskan sosialisasi dilakukan secara terpadu ke setiap provinsi bersama Direktorat Jenderal Pajak dan Kanwil yang diperkuat dengan kesepakatan kerja sama.
”Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah [KUMKM] sebagai pelaku usaha produktif yang memiliki penghasilan, secara kuantitatif memberikan andil dalam perekonomian nasional maupun daerah,” katanya kepada Bisnis, Kamis (14/11/2013).
Untuk memberi kemudahan bagi wajib pajak dari KUMKM, pemerintah menerbitkan PP No. 46/2013. Selama ini, KUMKM menemui kendala dengan tata cara perhitungan pajak yang harus disetor sesuai PPh Pasal 29.
Meski demikian, terbitnya PP No. 46/2013, masih memerlukan aturan pendukung dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan, Surat Edaran Dirjen Pajak yang lebih teknis agar bisa diterapkan di lapangan.
Apalagi setiap wajib pajak (WP) dari KUMKM mempunyai karakteristik usaha yang berbeda-beda. Sementara itu, ketetapan saat ini bagi wajib pajak termasuk KUMKM, adalah yang berhasil meraih omset di bawah Rp4,8 miliar, dan pajaknya dikenakan 1% final.