Bisnis.com, JAKARTA - Sedikitnya 10 gubernur di Tanah Air menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2013 berdasarkan angka komponen hidup layak (KHL) sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan pada 1 November 2013.
Sejumlah provinsi tersebut terekam dalam data pemantauan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans pada pukul 10.00 wib.
Dalam data tersebut, Provinsi DKI Jakarta menetapkan angka UMP 2014 tertinggi di antara provinsi lain dengan Rp2.441.301,74. Angka tersebut lebih tinggi dari angka KHL yang ditetapkan dewan pengupahan pada 25 Oktober 2013 sebesar Rp2.299.860,33.
Selain DKI Jakarta, Provinsi Bengkulu dan Sumatra Barat juga menetapkan angka UMP 2014 lebih tinggi jika dibandingkan dengan angka KHL yang diajukan dewan pengupahan.
Sementara itu, Jambi menetapkan UMP sama dengan angka KHL yang diajukan dewan pengupahan setempat.
Di sisi lain, sebanyak 6 provinsi menetapkan angka UMP 2014 di bawah angka KHL yang diajukan dewan pengupahan. Provinsi tersebut adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Bangka Belitung, Papua, dan NTB.
Tercatat, Gubernur Kalimantan Kalimantan Tengah memutuskan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 64/2013, Gubernur Kalimantan Barat memutuskan berdasarkan Pergub No. 476/2013.
Selanjutnya, Gubernur Jambi memutus berdasarkan Kepgub No. 610/2013, Gubernur Sulawesi Tenggara memutuskan berdasarkan Pergub No. 57/2013, dan Gubernur Sumatra Barat memutuskan dengan Pergub No. 562-846-2013.