Bisnis.com, JAKARTA - Hampir 80% bangunan di DKI Jakarta telah mengalami perubahan fungsi.
Pengamat Tata Kota Nirwono Joga menyebutkan kondisi tersebut dipicu oleh tidak berfungsinya peraturan daerah tentang bangunan gedung.
“Perumahan yang berubah menjadi kantor, lalu kawasan hunian yang menjadi daerah komersial, seperti yang terjadi di Kebayoran Baru, Pondok Indah, dan Antasari. Kondisi ini sudah umum terjadi,” sebutnya, Rabu (30/10/2013).
Menurutnya, perda yang ada tidak berjalan maksimal, membuat sanksi tidak bisa ditegakkan.
“Disegel pun belum mempan. Pada akhirnya, kota-kota lain tidak menganggap perda menjadi penting,” katanya.
Keberadaan perda ini menjadi penting sebagai acuan dalam upaya menciptakan bangunan yang lebih ramah lingkungan. (ra)