Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baru 182 Kabupaten/Kota Punya Perda Bangunan Gedung

Hingga memasuki akhir 2013, tercatat baru 182 kabupaten/kota yang menetapkan peraturan daerah tentang bangunan gedung (Perda BG).

Bisnis.com, JAKARTA –  Menjelang akhir 2013 tercatat baru 182 kabupaten/kota yang menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung (Perda BG).

Jumlah tersebut hanya sekitar 36% dari keseluruhan total kabupaten/kota di Indonesia.

Namun,  pemerintah menargetkan seluruh kabupaten/kota di Indonesia dapat memiliki peraturan daerah tentang bangunan gedung (Perda BG) pada 2015.

 “Kami sudah punya daftar. Yang sampai saat ini kita catat sudah punya perda ada 182 kabupaten/kota. Kita punya target pada 2015 seluruh kabupaten/kota sudah bisa memiliki perda bangunan gedung,” kata Guntoro Hartono, Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, Rabu (30/10/2013).

Perda BG merupakan landasan operasional bagi penyelenggaraaan UU No.28/2002 tentang Bangunan Gedung di daerah. Sementara itu, peraturan pelaksanaan UU  tersebut telah tertuang dalam Peraturan  Pemerintah No.36/2005.

Adapun, UUBG mengatur persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung, yang salah satunya mengatur tentang persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan. Persyaratan ini akan memberikan perlindungan dan rasa aman bagi pengguna bangunan gedung dalam melakukan aktivitas di dalamnya.

Data dari Ditjen Cipta Karya, sejak dua tahun terakhir ini penetapan Perda BG di daerah menunjukkan percepatan. Pada akhir 2011, sudah ada 73 kabupaten/kota atau sekitar 14% dari jumlah keseluruhan kabupaten/kota. Pada akhir 2012, jumlah tersebut meningkat menjadi 104 atau 21% dan pada pertengahan 2013 meningkat menjadi 135 atau sekitar 27%.

Guntoro menegaskan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi agar target tersebut dapat dicapai pada 2015.

“Kami terus galakkan agar pemda punya kesadaran betapa pentingnya perda BG ini,” ujarnya.

Kendati begitu, dia menyebutkan tidak akan ada sanksi yang akan dikenakan bagi pemda yang belum menetapkan perda tersebut pada 2015.

“Memang tidak ada sanksi yang jelas. Kalau kabupaten/kota itu tidak punya perda tidak ada sanksi” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper