Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan memberikan sanksi penundaaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) untuk November 2013 kepada 28 pemerintah daerah karena terlambat menyampaikan LPP APBD TA 2012.
“Sanksi penundaan sebesar 25% dari DAU setiap bulan ini akan dicabut kembali setelah Pemda menyampaikan LPP APBD kepada Ditjen Perimbangan,” ujar Yudi Pramadi, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, dalam siaran pers, Selasa (29/10/2013).
Menurutnya, pengenaan sanksi ini bertujuan mendorong Pemda agar mempercepat penyelesaian pertangungjawaban penggunaan anggaran yang dikelola sehingga terwujud tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sanksi ini juga sesuai amanat peraturan pemerintah (PP) Nomor 56/2005 tentang sistem informasi keuangan daerah (SIKD) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65/2010, dimana pemda wajib menyampaikan LPP APBD kepada Ditjen Perimbangan Keuangan.
Berikut daerah yang dikenai sanksi penundaan penyaluran DAU.
Kab.Gayo Lues | Prov. Sumut |
Kab. Simalungan | Kab. Tapanuli Utara |
Kota Tanjung Balai | Kab. Humbang Hasundutan |
Kab. Nias Utara | Kab. Nias Barat |
Kab. Lampung Timur | Kab. Barito Utara |
Kab. Tana Tidung | Kota Kotamobagu |
Prov. Maluku | Kota Ambon |
Kab. Seram Bagian Barat | Kab. Kepulauan Aru |
Kab. Buru Selatan | Kab. Sarmi |
Kab. Tolikara | Kab. Boven Digoel |
Kab. Waropen | Kab. Mamberamo Raya |
Kab. Puncak | Kab. Intan Jaya |
Kab. Deiyai | Kab. Kepulauan Sula |
Kab. Manokwari | Kota Sorong |