Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Kenai Sanksi 28 Pemda, Telat Lapor LPP APBD

Kementerian Keuangan memberikan sanksi penundaaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) untuk November 2013 kepada 28 pemerintah daerah karena terlambat menyampaikan LPP APBD TA 2012.

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan memberikan sanksi penundaaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) untuk November 2013 kepada 28 pemerintah daerah karena terlambat menyampaikan LPP APBD TA 2012.

“Sanksi penundaan sebesar 25% dari DAU setiap bulan ini akan dicabut kembali setelah Pemda menyampaikan LPP APBD kepada Ditjen Perimbangan,” ujar Yudi Pramadi, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, dalam siaran pers, Selasa (29/10/2013).

Menurutnya, pengenaan sanksi ini bertujuan mendorong Pemda agar mempercepat penyelesaian pertangungjawaban penggunaan anggaran yang dikelola sehingga terwujud tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sanksi ini juga sesuai amanat peraturan pemerintah (PP) Nomor 56/2005 tentang sistem informasi keuangan daerah (SIKD) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65/2010, dimana pemda wajib menyampaikan LPP APBD kepada Ditjen Perimbangan Keuangan.

Berikut daerah yang dikenai sanksi penundaan penyaluran DAU.

Kab.Gayo Lues

Prov. Sumut  

Kab. Simalungan  

Kab. Tapanuli Utara  

Kota Tanjung Balai  

Kab. Humbang Hasundutan  

Kab. Nias Utara

Kab. Nias Barat  

Kab. Lampung Timur

Kab. Barito Utara

Kab. Tana Tidung

Kota Kotamobagu

Prov. Maluku

Kota Ambon

Kab. Seram Bagian Barat

Kab. Kepulauan Aru  

Kab. Buru Selatan

Kab. Sarmi

Kab. Tolikara

Kab. Boven Digoel

Kab. Waropen

Kab. Mamberamo Raya

Kab. Puncak

Kab. Intan Jaya

Kab. Deiyai

Kab. Kepulauan Sula

Kab. Manokwari

Kota Sorong


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper