Bisnis.com, JAKARTA- Dampak dari aturan pengetatan pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) dari Bank Indonesia yang telah diberlakukan selama hampir 1 bulan terakhir belum memberikan pengaruh pada kondisi pasar properti sekunder.
“Belum terlihat sejauh ini. Nanti pada tahun depan, mungkin sudah bisa dilihat pengaruhnya. Saya rasa aturan BI akan memunculkan relaksasi pasar. Harga pasar sekunder perlahan akan terapresiasi,” ujar Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia Darmadi Dharmawangsa saat dihubungi Bisnis, Senin (28/10/2013).
Hal yang terpantau saat ini adalah, jelasnya, mulai terlihat adanya penurunan pasokan perumahan. Pengembang khususnya untuk skala kecil dan menengah akan cukup tertekan, karena sulit memperoleh dana pinjaman dari bank sebagai modal pembangunan.
Melalui aturan BI tersebut, ada berbagai syarat yang ditetapkan oleh pihak bank terkait penyaluran kredit konstruksi. Rumah yang dijual disyaratkan wajib terbangun lebih dulu sebelum dipasarkan.
“Suplai akan tertekan. Pasokan perumahan di bawah harga Rp500 juta akan sangat terbatas. Karena pasokan kurang, konsumen akan beralih pada barang-barang sekunder,” tambahnya.
Dengan begitu, dia melanjutkan harga perumahan di pasar sekunder akan cenderung mengalami pertumbuhan positif. Meskipun begitu, pergerakan harga ini diperkirakan membutuhkan waktu lebih dari 1 tahun.
Dia mengatakan seharusnya rentang harga antara pasar primer dengan sekunder tidak terlalu jauh seperti yang terjadi saat ini mencapai lebih dari 20%.
“Yang sehat itu, sekunder mengikuti di belakang.”