Bisnis.com, JAKARTA—Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia menyatakan telah terjadi penundaan penjualan properti senilai hampir Rp7 triliun sejak diberlakukannya pengetatan pengajuan kredit pemilikan rumah dari Bank Indonesia.
“Sudah hampir 2 bulan realisasi KPR tertunda. Akumulasinya mencapai sekitar Rp5 triliun sampai Rp7 triliun,” kata Ketua Umum DPP REI Setyo Maharso dalam acara Musyawarah Nasional REI ke XIV di Jakarta, Senin (25/11/2013).
Namun, dia mengatakan proses penyaluran KPR ini hanya penundaan saja, bukan pembatalan. "Untuk lebih detailnya, tanya saja ke pihak bank," ujarnya.
Sejak aturan tersebut diberlakukan pada 30 September, pihak perbankan tampak berhati-hati dalam mengeluarkan kredit mengingat ada sanksi yang ditanggung.
Kendati begitu, Setyo memperkirakan sektor properti masih menjadi pilihan utama bagi investasi dibandingkan dengan bidang lainnya pada tahun depan.
Dia mengharapkan penundaan yang terjadi tidak berlangsung terlalu lama. "Jika kondisi perekonomian membaik, diharapkan pada semester pertama tahun depan, pasar properti berjalan normal," tuturnya.