Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usulan Tambahan Anggaran Menko Kesra Rp80 Miliar Ditolak

Badan Anggaran (Banggar) DPR menolak usulan penambahan anggaran untuk Kementerian Koordinator Kesejahteraaan Rakyat sebesar Rp80 miliar.

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Anggaran (Banggar) DPR menolak usulan penambahan anggaran untuk Kementerian Koordinator Kesejahteraaan Rakyat sebesar Rp80 miliar.

Usulan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono pada rapat Badan Anggaran DPR, Selasa (22/10/2013).

“Alokasi total RAPBN 2014 untuk Kementerian Kesejahteraan Rakyat sebanyak Rp218 miliar dan kami mengusulkan tambahan sebanyak Rp80 miliar sehingga alokasi anggaran RAPBN 2014 akan sama dengan APBN 2013 sekarang,” ujar Agung Laksono.

Agung mencatat kementeriannya hanya mendapatkan alokasi RAPBN 2014 sebesar Rp218 miliar, menurun 27% dibandingkan alokasi APBN 2013 sebesar Rp298 miliar.

Dia menjelaskan tambahan Rp80 miliar itu akan digunakan membiayai 6 program utama Kemenko Kesra yaitu program pemberdayaan ekonomi umat, BPJS, gema mitra, ekspedisi NKRI, Sail Raja Ampat, dan gebrak malaria.

Selain itu, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat juga berkontribusi pada program percepatan pembangunan yang akan diprioritaskan ke Indonesia bagian Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan rincian koordinasi, sinkronisasi, monitoring, dan evaluasi.

“Kami mengalokasikan dana sebesar Rp7,5 miliar untuk program percepatan pembangunan di NTT,” jelasnya.

Program percepatan pembangunan di NTT didasarkan atas 5 direktif presiden yang mengalokasikan sebesar Rp931,8 miliar untuk 15 K/L, termasuk Kementerian Kesejahteraan Rakyat.

Prioritas program percepatan itu mencakup penyediaan perumahan, pengadaan tanah untuk perumahan dan lahan usaha, pembuatan sertifikat tanah, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah (MBB)

Sementara itu, Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit menolak usulan Menteri Kesejahteraan Rakyat untuk menambah dana RAPBN 2014 sebesar Rp80 miliar.

“Pemerintah dan DPR telah mengubah RAPBN dengan asumsi makro ekonomi, sehingga ada revisi berkali-kali RAPBN 2014,” tambahnya.

Tetapi, dia menjelaskan selama belum ada kejelasan mengenai indikator kerja Menkokesra dan ketebatasan intervensi APBN terhadap kabupaten-kabupaten terkait, maka usulan itu tidak akan diterima.

“Bappenas sempat mengemukakan keterbatasan intervensi APBN, seperti perbaikan jalan di tingkat kabupaten sehingga perbaikan tidak bisa segera dilakukan,” tambahnya.

Apalagi, dia mengatakan anggaran pemerintah tergolong kecil sehingga potensi penambahan tidak dimungkinkan.

“Jika Kementerian Koordinator Perekonomian dan Bappenas bisa duduk bersama untuk membuat nomenklatur intervensi APBN atas kabupaten terkait, maka itu bisa diusahakan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper