Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan Wajib Impor 80% Sapi Dari Izin Pukul Spekulan

Kebijakan pemerintah mewajibkan importir sapi merealisasikan minimal 80% dari izin yang diberikan dinilai sudah tepat dan bisa membatasi gerak spekulan pasar.

Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan pemerintah mewajibkan importir sapi merealisasikan minimal 80% dari izin yang diberikan dinilai sudah tepat dan bisa membatasi gerak spekulan pasar.

Pengamat pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) Hermanto Siregar mengatakan kebijakan tersebut mampu membawa sinyal yang baik yang mengarah pada stabilitas harga. Masalah kekurangan pasokan dinilai menjadi penyebab utama belum menurunnya harga daging sapi di pasar hingga saat ini.

“Pemerintah memang harus tegas untuk menindak importir yang sengaja memainkan realisasi izin impor yang telah didapatkan. Masyarakat menjadi mempunyai ekspektasi akan keamanan ketersediaan pasokan daging sapi,” kata Hermanto kepada Bisnis, Minggu (20/10/2013).

Dia menilai harga daging sapi berpotensi turun pada saat pasokan sapi baik dari siap potong maupun bakalan kembali ditambahkan. Namun, pemerintah harus bisa mengefektifkan pengawasan untuk memantau pasokan dan permintaan pasar.

Kementerian Perdagangan telah mempersilakan importir sapi bakalan untuk kembali mengajukan izin impor dengan jumlah total 100.000 ekor sesuai rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian. Selain itu, sebanyak 24.859 ekor sapi bakalan dan 26.250 ekor sapi siap potong akan tiba di Indonesia selama Oktober 2013 untuk menurunkan harga daging sapi.

Hermanto menambahkan hal tersebut juga bisa menjadi peluang bagi peternak sapi lokal untuk dapat mempersiapkan produksi. Peternak sapi harus bisa memanfaatkan celah yang masih belum sepenuhnya dipenuhi oleh pasokan impor.

Dia berpendapat hal tersebut merupakan tanggung jawab Kementerian Pertanian untuk segera membuat kebijakan atau program untuk menambah populasi sapi lokal yang saat ini masih jauh dari kebutuhan. Dari survey yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik tahun ini, populasi sapi hanya mencapai 12 juta ekor.

Menurutnya, Kementerian Pertanian harus mempunyai target untuk menambah populasi sapi lokal pada tahun depan. “Kemendag domainnya adalah menambah pasokan dari luar [impor] bila tidak ada produksi dari dalam negeri untuk menstabilkan harga. Nah, ketika harga sudah mulai membaik giliran produksi sapi lokal yang harus ditambah,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/2013 tentang Ketentuan Ekspor Hewan dan Produk Hewan Pasal 11 menyebutkan importir wajib merealisasikan impor minimal 80% dari akumulasi persetujuan impor dalam setahun. Jika target realisasi tersebut tidak tercapai IT bisa dibekukan, bahkan bisa dicabut apabila telah lalai hingga dua kali.

Kementerian Perdagangan telah menerapkan realisasi impor menggunakan sistem harga referensi sejak 30 Agustus 2013. Permohonan persetujuan impor pada kuartal I hanya dapat dilakukan pada Desember, sedangkan kuartal II pada Maret, kuartal III pada Juni, dan kuartal IV pada September.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper