Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menerapkan asas cabotage terhadap kapal-kapal berbendera asing sebagai salah satu upaya pencapaian Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI),
Junaidi, Kasubbdit Pengembangan Usaha Angkutan Laut, Direktorat dan Angkutan Laut, Kementerian Perhubungan, menerangkan dalam asas cabotage tersebut ada pembatasan kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia.
Adapun kapal-kapal berbendera asing yang dibatasi tersebut yakni kapal untuk survey minyak dan gas bumi (jangka waktu hingga akhir 2014), kapal pengeboran (Desember 2015), kapal konstruksi lepas pantai (Desember 2013), kapal penunjang operasi lepas pantai (sudah berakhir dan tidak diperbolehkan sejak 2012), dan kapal pengerukan (Desember 2013).
“Ini strategi pengembangan potensi ekonomi kita di perairan terutama bagi koridor ekonomi di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Jawa, Papua - Maluku,” katanya dalam rapat MP3EI berbasis maritim, di Menara Kadin, Kamis (3/10/2013).
Dia mengatakan konektivitas dan percepatan pembangunan perlu disiapkan seperti perbaikan infrastruktur. Dia menyebutkan, infrastruktur penunjang yang sudah ada saat ini adalah 5 pelabuhan utama yakni Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Mas, Makasar, dan Belawan.
Dengan membatasi penggunaan kapal asing, setidaknya bisa mendorong pemanfaatan kapal lokal sebagai alat transportasi penunjang perekonomian di laut.