Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum telah menyepakati pembebasan lahan senilai Rp8 miliar untuk proyek tol Pekanbaru-Kandis-Dumai dengan masyarakat setempat.
Kasubdit Pengadaan Tanah Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Herry Marzuki mengatakan dari 19 km yang direncanakan, sepanjang 7 km sudah disetujui untuk dibebaskan.
"Ada sekitar 70 hektare, tinggal dibayar saja." katanya, Rabu (2/10).
Sebelumnya, Asisten II Sekda Riau Emrizal Pakis mengatakan pada pekan ini, pemilik lahan sudah menerima uang ganti rugi.
Dia menjelaskan pemilik lahan di sekitar proyek sepanjang 126 km tersebut pernah menolak.
Namun, setelah tim melakukan musyawarah akhirnya ada kata sepakat.
Adapun pembebasan tanah dilakukan melalui dua tahap yakni dari Pekanbaru-Kandis dan Kandis-Dumai.