Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Tol Naik 5 Oktober, tapi SK Menteri PU Belum Diteken

Bisnis,com, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmato hingga kini belum menandatangani Surat Keputusan (SK) Meteri Pekerjaan Umum mengenai kenaikan tarif 14 ruas tol.

Bisnis,com, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmato hingga kini belum menandatangani Surat Keputusan (SK) Meteri Pekerjaan Umum mengenai kenaikan tarif 14 ruas tol.

Kabid Pengawasan dan Pemantauan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Abram Elsajaya Barus mengatakan draf SK tersebut masih diproses.

"Masih di BPJT, segera akan kami ajukan ke menteri, ditunggu saja," katanya kepada Bisnis, Senin (30/9/2013).

Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)Achmad Gani Ghazali mengatakan SK Menteri PU itu akan terbit pada 28 September lalu.

Seminggu setelahnya, atau 5 Oktober 2013, lanjut Gani, kenaikan tarif di ruas tersebut efektif.

Terkait dengan itu, Abram menyampaikan hal tersebut tidak masalah. Menurutnya, Menteri PU berhak menentukan kapan dirinya siap menandatangani SK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper