Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BUMN Sambut Baik Hedging bagi Transaksi dengan Valas

Bisnis.com, JAKARTA—Sejumlah perusahaan pelat merah menyambut baik peraturan mengenai lindung nilai (hedging) valuta asing yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Direktur Utama PT Perusahaan Listrik
Bisnis.com, JAKARTA—Sejumlah perusahaan pelat merah menyambut baik peraturan mengenai lindung nilai (hedging) valuta asing yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
 
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Nur Pamudji menuturkan setelah prosedur operasi standar atau standard operating procedur (SOP) lindung nilai dirilis, pihaknya akan langsung merealisasikannya.
 
Menurutnya, tidak semua transaksi akan dilakukan lindung nilai, tetapi hanya akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan, yakni US$12 juta—US$17 juta atau 1/6—1/8 dari kebutuhan PT Pertamina (Persero) yang mencapai US$100 juta.
 
“Ada kiatnya [saat hedging]. Kami belum pernah lakukan hedging selama ini karena aturan belum ada,” katanya di sela-sela pencanangan BUMN Bersih di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (25/9/2013).
 
Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Budi Gunadi Sadikin menambahkan prosedur operasi standar memang harus diatur pemerintah. Bila tidak, maka dikhawatirkan ada konsekuensi hukum ke depan.
 
Menurutnya, langkah lindung nilai termasuk hal yang biasa di kalangan perusahaan swasta. “Pricing-nya tetap. BUMN tidak biasa, karena ada tambahan biaya seperti asuransi untuk menjaga kestabilan harga,” tuturnya.
 
Bank Mandiri belum pernah melakukan koordinasi hedging dengan perusahaan negara selama ini sehingga harus hati-hati agar tidak menyalahi aturan.
 
“Terkait dengan public services obligation [PSO], itu keuangan negara. Jadi, mesti sangat hati-hati. Kami siap lakukan transaksi dengan Pertamina. Perjanjian dengan Pertamina, sistem dan prosedur dengan Pertamina kami sudah siap,” tuturnya.
 
Dia mengungkapkan transaksi valuta asing bank dengan aset terbesar nasional itu mencapai US$400 juta per hari, baik transaksi jual ataupun beli.
 
Sementara itu, BUMN yang paling besar membutuhkan valuta asing adalah Pertamina. “75% Pertamina sudah disuplai Bank Mandiri. Kebutuhan dolar Pertamina US$100 juta per hari,” ujarnya.
 
Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Irvan Kamal Hakim menuturkan upaya lindung nilai itu akan dilakukan 50%  dari total kebutuhan perseroan US$80 juta–US$100 juta per bulan.
 
Menteri BUMN Dahlan Iskan menegaskan peraturan hedging itu bertujuan untuk lindung nilai bagi perusahaan BUMN, bukan upaya spekulatif.
 
Dalam Permen BUMN tersebut, terdapat prosedur operasi standar yang harus dipatuhi dan diterapkan oleh perusahaan BUMN.
 
Dia mencontohkan lindung nilai tidak diperbolehkan dalam melakukan transaksi derivatif yang bersifat spekulasi.
Sebab, peraturan ini bertujuan untuk melindungi nilai sebuah transaksi antar perusahaan, bukan untuk spekulasi atau mencari keuntungan.
 
Dengan adanya peraturan tersebut, berarti Pertamina dapat merealisasikan impor bahan bakar minyak (BBM).
Selama ini, kata Dahlan, BUMN tidak diperkenankan melakukan hedging karena dikhawatirkan memperoleh keuntungan dari naik turunnya harga dan merugikan keuangan negara.
 
Dia mengemukakan peraturan ini diharapkan dapat memperbaiki posisi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
 
“Boleh melakukan hedging selama krisis agar bisa memperbaiki posisi rupiah,” ujarnya.
Kendati demikian, tegas Dahlan, peraturan ini hanya bersifat sementara. SOP lindung nilai akan dicabut, apabila kondisi pasar sudah membaik.

Peraturan tersebut seyogyanya ditandatangani Rabu (25/9/2013) sore, tetapi hingga berita ini diturunkan peraturan lindung nilai itu belum dirilis di situs Kementerian BUMN.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdiyan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper