Bisnis.com, JAKARTA-PT Koba Tin harus menyelesaikan semua kewajibannya kepada seluruh karyawan, pemerintah daerah, lingkungan, dan pihak ketiga sebelum dilikuidasi, karena pemerintah tidak memperpanjang kontrak karyanya.
Thamrin Sihite, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan Koba Tin masih memiliki kewajiban melakukan reklamasi lahan sebagai salah satu kewajibannya terhadap lingkungan.
Pemerintah pun harus meminta sejumlah dana kepada perusahaan sebagai jaminan dari komitmennya melakukan reklamasi.
“Tidak benar jika ada anggapan setelah kontraknya tidak diperpanjang, maka Koba Tin terlepas dari kewajiban pascatambangnya. Makanya ada konsekuensi uang komitmen senilai US$16,7 juta,” katanya di Jakarta, Rabu (25/9).
Thamrin menuturkan dana komitmen itu sudah diminta sejak tahun lalu dan disetor Koba Tin dalam bentuk deposito tunai di Bank BNI 46. Nantinya, pemerintah akan menggunakan dana itu jika perusahaan tidak melakukan reklamasi seperti yang disyaratkan.
Direktur PT Timah (Persero) Tbk Sukrisno mengatakan Koba Tin juga masih memiliki kewajiban membayar gaji karyawan yang tertunggak, dan menyelesaikan kewajibannya kepada karyawan. Kekurangan gaji karyawan perusahaan hingga saat ini mencapai Rp28 miliar, belum termasuk tunjangan dan pesangon yang harus dibayarkan jika karyawan itu diberhentikan.
Sementara kewajiban perusahaan kepada pemerintah daerah adalah dalam bentuk pajak dan kewajiban lainnya yang sedang dihitung. “Kalau kewajiban dengan pihak ketiga, jelas itu adalah biaya yang harus dibayarkan atas penggunaan jasa, seperti kepada PLN dan kontraktor lain,” jelasnya.
Menurutnya, kontrak karya Koba Tin layak untuk tidak diperpanjang, karena tidak menghasilkan keuntungan bagi negara. Pasalnya, perusahaan itu 3 kali mengalami kerugian, yakni pada 2009 rugi US$6 juta, 2011 rugi US$6,2 juta, dan 2012 rugi US$84,7 juta, sehingga tidak memberikan kontribusi pajak kepada negara.