Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penghiliran Industri akan Diatur dalam RUU Perindustrian

Bisnis.com, JAKARTA - Program penghiliran akan diatur secara tegas dalam Undang-Undang Perindustrian yang baru sebagai upaya untuk mendorong industri strategis.

Bisnis.com, JAKARTA - Program penghiliran akan diatur secara tegas dalam Undang-Undang Perindustrian yang baru sebagai upaya untuk mendorong industri strategis.

Hilirisasi tersebut termasuk dalam 271 daftar isian masalah (DIM) yang akan dibahas dalam rapat panitia kerja (panja) Kementerian Perindustrian dan Komisi VI DPR.

Menteri Perindustrian M.S Hidayat mengatakan dari sekitar 400 daftar isian masalah yang diusulkan oleh Kemenperin, ada 129 hal yang sudah disetujui oleh DPR, dan sisanya akan dibahas lagi pada panja.

"Hampir semuanya tidak bahas lagi, tapi perubahan substansi dilimpahkan ke panja," katanya usai rapat DIM - RUU Perindustrian dengan Komisi VI DPR, Senin (23/9/2013).

Hidayat mengatakan kebijakan-kebijakan dalam perindustrian yang sudah 20 tahun itu harus dirubah mengingat dinamika industri saat ini harus di backup dengan undang-undang yang lebih relevan dan up to date.

"Soal hilirisasi itu wajib, jadi nanti prosedur, dan sebagainya akan diatur oleh UU, tapi kan kita sudah mulai 3 tahun lalu [hilirisasi] dan sekarang waktunya di Undang-undang kan," katanya.

Undang-undang tersebut, lanjut Hidayat, juga akan mengatur distribusi supaya lebih ditekankan pada industri hulu melalui Kementerian Perdagangan.

"Untuk itu UU Perdagangan kalau bisa dibicarakan hampir bersamaan waktu dengan perindustrian  agar supaya secara paralel bisa dilakukan," katanya.

RUU tentang Perindustrian merupakan salah satu RUU inisiatif Pemerintah yang disusun sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kondisi terhadap perubahan paradigma pembangunan industri untuk mewujudkan industri nasional yang berdaya saing.

Dalam RUU tersebut, industri didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.

Pengertian industri tersebut mencakup struktur sistem industri nasional secara lengkap yang terdiri dari industri penghasil bahan baku dari sumber daya alam (primer), industri manufaktur atau proses (sekunder), dan industri jasa (tersier).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper