Bisnis.com, JAKARTA - Hampir 30% modal pengembang dalam pembangunan perumahan mengandalkan uang muka konsumen.
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengkhawatirkan jika rencana pengetatan pengajuan kredit perumahan rakyat (KPR) untuk rumah kedua oleh Bank Indonesia diterapkan, akan membuat bisnis perumahan menjadi terpuruk.
“Sebaiknya Bank Indonesia bisa lebih memahami kondisi lapangan pasar perumahan, dimana sebesar 20%-30% modal pengembang untuk membangun rumah adalah dari uang muka konsumen,” katanya hari ini, Jumat (20/9/2013).
Dia menuturkan rencana BI agar KPR rumah kedua hanya diberikan untuk rumah yang telah jadi akan menyulitkan pengembang dalam memasok rumah yang ada.
Hal ini terjadi karena saat ini pengembang masih harus berhadapan dengan biaya tinggi dalam perencanaan terumasuk biaya berijinan yang harus dikeluarkan.
“Belum lagi uang-uang siluman yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi,” ujarnya.
Lebih lanjut, sambungnya, dengan adanya aturan itu dikhawatirkan akan menurunkan daya beli masyarakat menengah yang sedang tumbuh dan membuat mengganggu pasokan pasar perumahan di segmen menengah.