Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP 2014: Penaikan Maksimal 20% dari Upah Minimum Tahun Berjalan

Bisnis.com, JAKARTA - Penaikan upah minimum provinsi pada 2014 diharapkan tidak lebih dari 20% terhadap upah minimum tahun berjalan.

Bisnis.com, JAKARTA - Penaikan upah minimum provinsi pada 2014 diharapkan tidak lebih dari 20% terhadap upah minimum tahun berjalan.

Menteri Perindustrian M.S Hidayat mengatakan saat ini pemerintah sedang melakukan finalisasi Instruksi Presiden tentang kebijakan upah minimum.

Inpres dimaksudkan sebagai instruksi presiden kepada para menteri, guebrnur, bupati, dan walikota agar dalam penetapan UMP dan upah minimum kabupaten/kota untuk memperhatikan kebutuhan hidup layak (KHL), kondisi pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas tenaga kerja.

Adapun inpres tersebut berisi tentang, antara lain upah minimum berdasarkan KHL, produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Kemudian, upah minimum provinsi/kabupaten/kota diarahkan pada pencapaian KHL. Untuk daerah yang upah minimumnya di bawah nilai KHL, kenaikan upah minimum dibedakan antara industri padat karya dan industri lainnya.

Kemudian, besaran penaikan upah pada provinsi atau dan/atau kabupaten/kota yang upah minimumnya telah mencapai KHL atau lebih, ditetapkan secara bipartit. “Dengan adanya pedoman ini, diharapkan kenaikan upah minimum pada 2014 tidak melbihi 20% terhadap upah minimum tahun berjalan,” kata Hidayat saat rapat kerja dengan Menteri Perdagangan, Menteri BUMN, Kadin, Apindo, dan Komisi VI DPR, Rabu malam (18/9).

Untuk implementasi dari Inpres tersebut, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No.41/2013 tentang klasifikasi dan jenis industri padat karya. Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada gubernur/bupati/walikota, dewan pengupahan, dunia usaha, dan serikat pekerja.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper