Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan akan tetap memberlakukan harga jual perajin sepanjang September ini.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina menegaskan harga jual perajin (HJP) yang telah ditetapkan sebesar Rp8.490 per kilogram berlaku secara nasional dan tidak terbatas pada peruntukan kebutuhan perajin.
“Permendag mengenai HJP yang baru kan sudah kami diterbitkan,” kata Srie kepada wartawan, Senin (17/9/2013).
Dia menjelaskan adanya Permendag No.49/2013 yang berlaku mulai 10 September 2013 sekaligus membantah isu akan penghapusan harga jual perajin (HJP) dan revisi Peraturan Presiden No. 32/2013 dalam waktu dekat.
"Kalau untuk mengikuti arahan wapres [wakil presiden] harus melihat aspek legal yang akan diubah. Saat ini belum, HJP, HBP, dan Perpres masih berlaku," ujarnya. (ra)