Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Jual Perajin (HJP) Kedelai Masih Berlaku

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan akan tetap memberlakukan harga jual perajin sepanjang September ini.

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan akan tetap memberlakukan harga jual perajin sepanjang September ini.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina menegaskan harga jual perajin (HJP) yang telah ditetapkan sebesar Rp8.490 per kilogram berlaku secara nasional dan tidak terbatas pada peruntukan kebutuhan perajin.

“Permendag mengenai HJP yang baru kan sudah kami diterbitkan,” kata Srie kepada wartawan, Senin (17/9/2013).

Dia menjelaskan adanya Permendag No.49/2013 yang berlaku mulai 10 September 2013 sekaligus membantah isu akan penghapusan harga jual perajin (HJP) dan revisi Peraturan Presiden No. 32/2013 dalam waktu dekat.

"Kalau untuk mengikuti arahan wapres [wakil presiden] harus melihat aspek legal yang akan diubah. Saat ini belum, HJP, HBP, dan Perpres masih berlaku," ujarnya.  (ra)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper