Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penghapusan Harga Jual Perajin Kedelai Tinggal Tunggu Waktu

Bisnis.com, JAKARTA—Setelah sebelumnya mengeluarkan kebijakan harga jual perajin yang terbaru, kini pemerintah berencana menghapus kebijakan tersebut menggunakan peraturan yang baru.

Bisnis.com, JAKARTA—Setelah sebelumnya mengeluarkan kebijakan harga jual perajin yang terbaru, kini pemerintah berencana menghapus kebijakan tersebut menggunakan peraturan yang baru.

Pada 10 September 2013, pemerintah memberlakukan harga jual perajin (HJP) sebesar Rp8.490 per kilogram seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.49/2013.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan harga beli petani (HBP) masih tetap akan dipertahankan sebagai harga terendah (floor price). Adapun, HJP sebagai batas atas (ceiling price) akan dihapus.

“[Penghapusan] ini tinggal menunggu penandatanganan permendag [peraturan menteri perdagangan]. Kalau disahkan hari ini akan berlaku saat ini juga,” kata Srie kepada Bisnis, Kamis (19/9/2013).

 Secara terpisah, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menuturkan persyaratan importir terdaftar (IT) dan bea masuk kedelai sebesar 5% akan dihapus. Penghapusan ini sesuai dengan arahan Presiden dan Wakil Presiden dalam rangka stabilisasi harga.

 “Saya sudah masukkan permohonan secara tertulis ke Kemenkeu [Kementerian Keuangan] untuk meniadakan bea masuk. Semoga bisa berlaku secepatnya karena harus diputuskan oleh tim tarif,” ujar Gita seusai menghadiri rapat dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (18/9/2013).

Menurutnya, kebijakan itu cukup untuk menurunkan harga kedelai dan mempengaruhi psikologis pasar meskipun tidak terlalu signifikan. Jika harga kedelai setelah tiba di pelabuhan mencapai Rp9.000 per kilogram, maka bisa mengurangi hingga Rp450 per kilogram.

Selain itu, pihaknya akan segera menandatangani permendag yang baru sebagai penghapusan IT menjadi importir umum (IU) dalam Permendag No. No. 23/2013 tentang Program Stabilisasi Harga Kedelai dalam rangka peningkatan pasokan dalam negeri.

Nantinya, perusahaan manapun bisa melakukan importasi kedelai agar bisa memperbanyak sumber pasokan kedelai bagi kebutuhan pasar dalam negeri. Harapannya, harga bisa stabil bila kebutuhan tercukupi.

“Ini merupakan policy respons dalam rangka upaya stabilisasi harga kedelai saat ini,” jawabnya ketika ditanya mengenai batas waktu pembebasan bea masuk dan IT tersebut. (ltc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper