Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menurunkan batas maksimal kumulatif defisit APBD 2014 sebesar 0,3% dari semula 0,5% terhadap proyeksi produk domestik bruto.
Ketentuan itu tertuang dalam PMK No 125/2013 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2014.
Beleid yang diundangkan 2 September itu menyebutkan defisit APBD yang dimaksud merupakan defisit yang dibiayai dari pinjaman daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan penurunan defisit ini bertujuan agar pemerintah daerah mengoptimalkan belanja.
Dengan demikian, tidak tersisa sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) yang besar yang selama ini masuk ke dalam pos pembiayaan dan memperlebar defisit.
“Pemda itu masalahnya banyak sekali DAU (dana alokasi umum) yang tidak terserap sehingga kalau itu dianggap sebagai pembiayaan, berarti besar sekali kebutuhan defisitnya,” ujarnya, Senin (16/9/2013).
Pada saat yang sama, dengan penurunan defisit APBD itu menjadi 0,3%, defisit APBN bisa mencapai 2,7% sehingga pemerintah dapat menebar stimulus fiskal yang lebih ekspansif.
Dalam regulasi itu pun disebutkan, batas maksimal APBD 2014 untuk masing-masing daerah 6,5% untuk kapasitas fiskal sangat tinggi, 5,5% untuk kapasitas fiskal tinggi, 4,5% untuk kapasitas fiskal sedang dan 3,5% untuk kapasitas fiskal rendah.