Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat menjamin kenaikan batas harga rumah bersubsidi tidak akan dilakukan sampai akhir tahun. Penyesuaian harga rumah baru akan dilakukan awal 2014.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo mengatakan penyesuaian harga akan mempertimbangkan kondisi pertumbuhan harga di lapangan.
"Sampai akhir tahun ini tetap menggunakan ketentuan harga yang sudah ditetapkan. Memang masih tergantung dengan kondisi pasar, karena pasokan masih disediakan oleh pengembang," ujarnya saat konferensi pers di Kemenpera, Kamis (12/9/2013).
Menurutnya, pertumbuhan harga akibat kenaikan harga bahan bakar minyak memicu kenaikan upah dan bahan baku bangunan, seperti besi, baja, dan kaca.
Meskipun begitu, kenaikan harga yang terjadi tidak lebih dari 10%.
Sri mengatakan untuk mengatasi tingginya biaya konstruksi perumahan, akan ada penyesuaian pada bangunan, misalnya dengan mengurangi pemasangan plester dalam rumah. Atau, sambungnya, tipe rumah dikurangi.
"Rumah tidak perlu dibangun 36 m2. Bisa diturunkan tipenya menjadi luas 28 m2. Masyarakat perlu diedukasi, bahwa rumah bersubsidi itu adalah rumah inti, bukan rumah finish. Artinya, rumah masih bisa dibangun lebih besar nantinya," paparnya.
Meski kenaikan harga rumah tidak dilakukan saat ini, dia meyakini jumlah pasokan masih tetap tersedia sampai akhir tahun.