Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia agar benar-benar mengawasi proses pembuatan kartu kuning di wilayahnya masing-masing untuk menghindari adanya pungutan liar.
Menakertrans Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa proses pengurusan atau pembuatan kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/I) atau yang dikenal dengan istilah kartu kuning tidak boleh dipungut biaya apapun alias gratis.
“Proses pembuatan kartu kuning tidak boleh dikenakan biaya apapun. Jika ada yang meminta biaya segera melaporkan kepada pihak berwajib dan pegawai melakukan pungutan liar harus diberi sanksi tegas,“ ujarnya dalam siaran pers, Kamis (12/9/2013).
Muhaimin mengatakan seiring pelaksanaan kebijakan otonomi daerah, pembuatan kartu kuning telah didelegasikan ke pemerintah daerah melalui dinas-dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Para kepala dinas harus memastikan pelayanan pembuatan kartu kuning berjalan dengan baik dan maksimal. Para pencari kerja harus diberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen yang dibutuhkan,“ kata Muhaimin.
Belakangan ini permintaan pembuatan kartu kuning di berbagai daerah meningkat tajam seiring mulai dibukanya berbagai lowongan pekerjaan, terutama bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menjadikan kartu kuning sebagai salah satu syarat pendaftaran.
Akan tetapi disinyalir di beberapa daerah terjadi pemungutan liar pada proses pembuatannya. (ra)