Bisnis.com, JAKARTA—Proses pengadaan lahan (land capping) seringkali menjadi kendala utama dalam pengembangan jalan tol. Terutama bagi investor jalan tol atau BUJT (badan usaha jalan tol), permasalahan ini niscaya berujung pada kerugian bagi perencanaan investasi.
Pakar Transportasi Universitas Trisakti Fransciskus Trisbiantara berharap pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dapat memberikan kepastian waktu bagi pengadaan lahan bagi investasi jalan tol ini.
“Bicara bisnis, tidak bisa bertahun-tahun meleset [target pengadaan tanah],” di sela-sela Forum Pakar Skema Investasi Industrial Jalan Tol yang diselenggarakan Bisnis Indonesia, Selasa (10/9/2013).
Menurutnya, pemerintah perlu mengatur lebih rinci tahapan ini agar pengembangan tol ini sungguh berdasarkan prinsip saling menguntungkan. Dengan begitu, ujarnya, pemerintah dapat mendorong stakeholders pengembangan jalan tol dalam mengurangi unpredictable risk.
“Tim [pengadaan lahan] sebaiknya terdiri dari PU, pemilik asli lahan, investor, dan masyarakat pengguna [jalan],” paparnya.
Dia menambahkan pemerintah juga perlu memperhatikan peningkatan nilai tambah dari harga tanah dalam penyelesaian permasalahan proses land capping. Di samping itu, imbuhnya, pemerintah perlu menerapkan skema profit minimal dibanding dengan penaikan tarif tol.
Dalam forum juga ini hadir sebagai pembicara Ketua Asosiasi Tol Indonesia Facthur Rachman, Pakar Ekonomi Universitas Indonesia M. Ikhsan, Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia S. Ipoeng Poernomo, Pakar Perkotaan Universitas Trisakti Yayat Supriatna dan pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo.