Bisnis.com, JAKARTA—Para pencari kerja di Indonesia akan semakin kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan di sektor formal, karena pertumbuhan upah minimum yang semakin tinggi dan industri tidak mampu melanjutkan usahanya.
Menurut Vivi Alatas, Senior Economist World Bank, semakin sedikitnya jenis pekerjaan formal mengakibatkan informalitas meninggi atau pekerja sektor informal semakin banyak.
“Kebijakan minimum wage [upah minimum] dalam status quo merugikan semua pihak, baik itu pekerja, pemberi kerja dan juga pekerja informal,” katanya di CSIS (Center Strategic and International Studies) di Jakarta, Kamis (5/9/2013).
Maka dari itu, Vivi menambahkan saat ini, baik pekerja maupun pemberi kerja atau pengusaha dihadapkan dengan kondisi ketidakpastian yang tinggi.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tenaga Kerja dan Pengembangan Kesempatan Kerja Bappenas Rahma Iryanti mengakui pada 2001-2004 terdapat pengurangan pekerja formal di sektor industri sekitar 0,8 juta orang.
Selama 2005-2008, dia menjelaskan terdapat pula pengurangan 0,9 juta orang pekerja, sedangkan pada 2010 sampai dengan 2012 ada peningkatan jumlah pekerja formal sekitar 2,6 juta orang.
Melihat kondisi itu, Presiden Korean Chambers of Commerce in Indonesia C.K. Song menuturkan semua elemen masyarakat di Indonesia harus bersatu menyelamatkan sektor industri, terutama padat karya yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah banyak.
“Dalam kondisi ketidakpastian itu diperlukan solusi untuk menyerap tenaga kerja, karena meski banyak sumber daya alam dan sumber daya manusia di Indonesia, tapi jika tidak dimanfaatkan, tidak ada gunanya,” jelasnya. (ra)