Bisnis.com, JAKARTA— Peningkatan kompetensi profesi perencana (planner) melalui sertifikasi keahlian harus menjadi kewajiban guna menjawab berbagai permasalahan penataan ruang .
Berbagai kegiatan dan permasalahan penataan ruang seharusnya bisa dijawab oleh planner.
“Oleh karena itu sangat penting untuk mempertajam kompetensi Profesi Perencana melalui sertifikasi keahlian,” kata Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum Bidang Hubungan Antar Lembaga Ruchyat Deni Djakapermanadalam keterangan tertulis, Selasa (3/9).
Menurutnya, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian PU saat ini masih kesulitan ketika dihadapkan pada permintaan untuk menentukan planner mana yang layak disebut ahli dalam suatu bidang.
Dia menjelaskan saat ini Ikatan Ahli Perencana (IAP) sebagai organisasi yang menjadi wadah bagi profesi planner diharapkan dapat memfasilitasi sertifikasi untuk menyatakan keahlian tersebut.
Adapun, saat ini keanggotaan di IAP telah dikelompokan menjadi 5, yaitu anggota muda, anggota biasa, anggota bersertifikat, anggota kehormatan, dan anggota luar biasa.
Kendati begitu, lanjut Deni, anggota muda dan anggota biasa masih sulit dilacak sertifikasi anggota tidak menjadi kewajiban bagi planner Indonesia.
“Itu masih merupakan kebutuhan yang dilakukan atas dasar kemauan perencana,” papar Deni.
Dalam kesempatan yang sama, Andi Oetomo selaku perwakilan dari Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan Institut Teknologi Bandung (SAPPK ITB) mengungkapkan proses sertifikasi planner seharusnya dapat melalui dua jalur, yakni jalur pendidikan dan jalur pembuktian.
“Jalur pembuktian ini akan menunjukkan apakah perencana tersebut sudah pernah atau benar-benar mengerjakan apa yang dilaporkan atau tidak,” ujarnya.
Di samping itu, dia berharap para planner memiliki kesadaran untuk berinisiatif menginformasikan dan memperbaharui berbagai data yang berubah atau bertambah.
“Karena database konsepnya dinamis, maka harus ada yang meng-update data secara berkala. Ini butuh peran ahli Perencana,” jelasnya.