Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian mulai merealisasikan law enforcement untuk meningkatkan keamanan perusahaan dan kawasan industri melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan Kepolisian Republik Indonesia.
Menperin M.S. Hidayat menyebutkan, keamanan industri yakni perusahaan dan kawasan industri perlu ditingkatkan untuk menjamin kinerja sektor industri. Dia memaparkan selama 5 tahun terakhir, industri memberikan kontribusi rerata 21% dari PDB dengan pertumbuhan 6% per tahun.
"Pengamanan obejk vital industri ini berhubungan langsung dengan besaran investasi, luas lahan, jumlah karyawan, dan faktor lainnya. Nantinya kami akan membahas lebih lanjut prosedur standar pengamanannya," ujar Hidayat seusai penandatangan nota kesepahaman di kantornya, Rabu (28/8/2013).
Dalam nota kesepahaman tersebut ditetapkan 38 perusahaan dan 10 kawasan industri sebagai Objek Vital Nasional Sektor Industri. Nota kesepahaman ini berlaku 5 tahun. Hidayat berharap, langkah ini mampu meningkatkan iklim usaha industri agar lebih kondusif untuk mendongkrak daya saing industri dalam negeri.
Adapun beberapa perusahaan yang tercantum dalam nota kesepahaman tersebut di antaranya PT Krakatau Steel Tbk, PT Dirgantara Indonesia, PT Kertas Leces, PT Smelting Co, PT Inalum, dan PT Pupuk Iskandar Muda.
Untuk kawasan industri di antaranya East Jakarta Industrial Park, Panbil Industrial Estate, Kawasan Industri Medan, Jababeka Industrial Estate-Cikaranng dan Karawang International Industrial City.