Bisnis.com, JAKARTA – Auditor diminta ikut menjalankan fungsi konsultan dalam upaya penyederhanaan prosedur pencairan anggaran yang dilakukan Kementerian Keuangan mulai 2014.
Simplifikasi prosedur pencairan dilakukan sebagai jalan keluar untuk mempercepat penyerapan anggaran yang biasanya lamban pada awal tahun. Namun di sisi lain, tata kelola pemerintahan yang baik (good corporate governance) tetap harus dipertahankan.
Menteri Keuangan M. Chatib Basri meminta auditor tidak hanya melakukan audit dan review pengelolaan keuangan negara, tetapi juga berperan sebagai katalisator dan konsultan.
“Auditor diharapkan membantu unit-unit yang mengalami kesulitan dan kendala dalam menghadapi masalah penganggaran, pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban anggaran,” katanya dalam konferensi Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI), Selasa (27/8/2013).
Di samping itu, lanjutnya, pengawasan auditor tidak hanya dilakukan terhadap pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran, tetapi juga dalam tahap perencanaan dan penganggaran sehingga ada langkah preventif sebelum terjadi ketidaksesuaian.
Chatib menuturkan kinerja penyerapan anggaran dan tata kelola yang baik di tengah perekonomian global yang buruk menjadi salah satu poin yang dipertanyakan saat dia melakukan conference call dengan 540 investor dari seluruh dunia akhir pekan lalu.
“APBN-P (2013) dianggap cukup sensible (masuk akal) dengan defisit 2,38% . Tapi, mereka tanya bagaimana implementasinya , bagaimana anggaran terserap baik, bagaimana proses governance berjalan baik,” tuturnya.
Seperti disampaikan dalam berbagai kesempatan, Chatib menyatakan telah memiliki rencana yang jelas untuk mengatasi persoalan penyerapan anggaran yang buruk selama ini, yakni dengan simplifikasi prosedur pencairan anggaran mulai tahun depan.
Simplifikasi dilakukan dengan menyerahkan sebagian dokumen persyaratan pencairan kepada masing-masing kementerian/lembaga teknis, seperti term of reference (TOR) dan rincian anggaran belanja (RAB), dengan tanggung jawab sepenuhnya berada pada K/L.
Adapun Kemenkeu sebagai bendahara umum negara (BUN) hanya memastikan kesesuaian TOR dan RAB dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), persetujuan komisi terkait di DPR dan hasil (outcome) yang diharapkan.
Chatib mengemukakan tidak ada alasan K/L mengaku kesulitan melakukan lelang pada awal tahun mengingat 20% belanja pemerintah dalam APBN bernilai proyek Rp5 miliar sehingga lelang hanya memerlukan 2 pekan, sebagaimana diatur dalam Perpres No 70/2012.
Sementara itu, 3% proyek bernilai maksimal Rp200 juta sehingga dapat melalui penunjukan langsung.
“Dengan demikian, seharusnya penyerapan anggaran belanja pada awal tahun 23%,” katanya. Namun pada tiga bulan pertama, realisasi belanja pemerintah kerap di bawah itu.