Bisnis.com, JAKARTA—Pekerja asing di sektor perdagangan dan jasa menjadi paling banyak jumlahnya di Tanah Air, disusul pekerja di bidang industri dan pertanian sejak Januari hingga Agustus 2013.
Jumlah tenaga kerja asing (TKA) sektor perdagangan dan jasa itu tercatat sebanyak 24.369 orang, sedangkan yang bekerja di bidang industri ada 22.241 orang, dan di sektor pertanian ada 1.392 orang.
Berdasarkan data Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan oleh Kemenakertrans, jumlah itu adalah bagian dari TKA yang bekerja di Indonesia, sekitar 48.002 orang di periode Januari-Agustus 2013.
Sementara itu, secara total jumlah TKA pada Januari-Desember tahun lalu ada sebanyak 72.427 orang.
Pada tahun lalu, pekerja asing sektor perdagangan dan jasa, serta industri juga mendominasi jumlah TKA di Indonesia.
Menurut informasi yang dihimpun Bisnis, TKA yang bekerja di bidang perdagangan dan jasa memiliki profesi sebagai penyanyi, jasa perhotelan, restoran dan pemasaran produk barang, serta jasa.
“Para TKA yang bekerja di Indonesia itu harus mengalihkan pengetahuan kepada tenaga kerja lokal,” ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar, Jumat (23/8/2013).
Untuk itu, lanjutnya, para pemberi kerja atau perusahaan harus memastikan TKA mengalihkan keahlian dan keterampilan mereka kepada tenaga kerja lokal yang bekerja di perusahaannya. (*)