Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tata Industri Hulu, SKK Migas Reposisi Pegawai

Bisnis.com, JAKARTA--Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terus melakukan pembenahan internal dengan melakukan reposisi pegawai untuk menjaga iklim industri hulu migas di dalam negeri.

Bisnis.com, JAKARTA--Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terus melakukan pembenahan internal dengan melakukan reposisi pegawai untuk menjaga iklim industri hulu migas di dalam negeri.

Pengganti Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) itu dikabarkan telah mengusulkan Lambok Hutauruk menjadi Calon Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, dan Budi Ibrahim sebagai Deputi Pengawasan Internal SKK Migas.

Gde Pradyana, Sekretaris SKK Migas saat dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui kabar tersebut, karena penggantian deputi merupakan kewenangan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Berbagai rumor [tentang penggantian deputi di SKK Migas] memang berseliweran, tetapi kami belum mengetahui itu. itu kewenangan Menteri ESDM,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (22/8/2013).

Pradnyana mengungkapkan saat ini SKK Migas akan fokus untuk menjaga produksi agar dapat mencapai target lifting 840.000 barel minyak per hari.

Lambok Hutauruk merupakan mantan Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang juga pernah menjabat sebagai Deputi Hukum BP Migas.

Jika jadi diusulkan sebagai Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Lambok akan mengisi posisi yang saat ini dijabat oleh Gerhard M Rumeser.

Adapun Budi Ibrahim saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Teknologi Informasi SKK Migas.

Jika benar diusulkan sebagai Deputi Pengawasan Internal SKK Migas, maka akan menggantikan Priyo Widodo yang saat ini menjabat sebagai Pengawas Internal SKK Migas.

Sementara pihak Kementerian ESDM sendiri belum dapat dimintai keterangan mengenai usulan SKK Migas tersebut.

Pelaksana tugas Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko sebelumnya menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pimpinan dan pekerja SKK Migas.

Langkah tersebut diambil setelah keluarnya Surat Keputusan No. 0208/SKKP0000/2013/SO.

Surat keputusan tersebut mengamanatkan pembentukan tim perbaikan dan pengawasan tata kelola yang baik yang diketuai oleh pengawas internal.

Tim itu nantinya akan bekerja sama dengan KPK melakukan pencegahan korupsi di SKK Migas dalam melakukan kegiatannya.  (ra)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper