Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tidak menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) lagi untuk tahun ini, dan memilih memberikan insentif bagi industri padat karya untuk menopang konsumsi.
Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang P. S Brodjonegoro mengatakan PTKP memang tidak bisa dinaikkan lebih dari sekali dalam setahun karena dapat mempersulit perhitungan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.
“Tahun ini PTKP sudah naik jadi mungkin baru bisa tahun depan karena kenaikannya tahunan setiap UMR [upah minimum regional] naik,” kata Bambang pada Kamis (15/8/13) di Jakarta.
Untuk 2013, PTKP dinaikkan menjadi Rp24,3 juta. Menurut Bambang, level PTKP yang baru itu masih sesuai dengan UMR baru untuk tahun ini. Sebelumnya, Menteri Keuangan Chatib Basri mewacanakan penaikkan kembali PTKP untuk genjot pertumbuhan ekonomi.
Pengamat Perpajakan Tax Center Universitas Indonesia Danny Septriadi mengatakan penaikkan PTKP merupakan salah satu cara peningkatan pendapatan masyarakat untuk dibelanjakan.
“Penurunan penerimaan PPh Pasal 21 [pajak penghasilan karyawan] akan dikompensasikan dari kenaikan penerimaan dari PPN [pajak pertambahan nilai] atas konsumsi barang dan jasa yang meningkat,” kata Danny.
Pada umumnya, menurut Danny, PTKP dinaikkan sebelum tahun fiskal dimulai, tapi bukan berarti PTKP tidak bisa dinaikkan di tengah tahun fiskal karena perhitungan PPh dapat langsung disesuaikan dengan sistem yang ada.
Danny mengatakan kesulitan yang dihadapi pemerintah dalam menaikkan PTKP adalah mendapatkan persetujuan parlemen, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang PPh Pasal 7 ayat 3.
“Sekarang semua perhitungan sudah ada sistemnya. Jadi, seharusnya tidak masalah. Hanya saja kalau mau menaikkan PTKP Menteri keuangan konsultasi dengan DPR jadi tergantung kedua belah pihak tersebut,” jelas Danny.
Namun, pemerintah juga mengkaji opsi kebijakan lain untuk mempertahankan daya beli masyarakat yang tertekan oleh lonjakan inflasi. Salah satunya adalah keringanan pajak bagi perusahaan padat karya agar tidak mengurangi jumlah karyawan.
Bambang mengatakan arah pembahasan insentif oleh pemerintah condong ke insentif padat karya. “Kalau memang pemerintah memutuskan maka kami keluarkan yang insentif pajak untuk industri padat karya, bisa berupa penangguhan atau diskon,” katanya.