Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Ekonomi Nasional mengusulkan standar garis kemiskinan nasional minimal Rp765.000 per orang per bulan, lebih tinggi dibandingkan dengan ambang batas garis kemiskinan nasional saat ini senilai Rp595.243 per orang per bulan.
Anggota Dewan Ekonomi Nasional Arief Anshory Yusuf menjelaskan bahwa usulan ambang batas garis kemiskinan itu tidak terlalu jauh dari standar yang dipakai oleh Bank Dunia yang telah menaikkan standar garis kemiskinannya per Juni 2025.
Arief memaparkan bahwa Bank Dunia menentukan garis kemiskinan berdasarkan median atau nilai tengah garis kemiskinan nasional negara di kelompok miskin, berpendapat menengah rendah, dan berpendapat menengah atas.
Perinciannya, garis kemiskinan internasional (kemiskinan ekstrem) menjadi $3 per orang per hari (dari sebelumnya $2,15); garis kemiskinan negara berpenghasilan menengah bawah menjadi $4,20 per orang per hari (dari $3,65); dan garis kemiskinan negara berpenghasilan menengah atas menjadi $8,30 per orang per hari (dari $6,85).
Adapun, kenaikan itu didasarkan pada pengadopsian nilai purchasing power parity (PPP) 2021 di tiga kelompok negara. Sebelumnya, Bank Dunia masih menggunakan basis PPP 2017 di tiga kelompok negara.
“Jika dikonversikan ke rupiah maka $1 PPP 2021 setara dengan sekitar Rp6.000-an. Jumlah tersebut meningkat dari konversi $1 PPP 2017 senilai Rp5.506,5,” kata Arief kepada Bisnis, Senin (9/6/2025).
Guru Besar FEB Universitas Padjajaran itu juga mengungkapkan bahwa standar kemiskinan ekstrem versi Bank Dunia sebesar $3 per orang per hari itu setara Rp545.000 per orang per bulan. Jumlah tersebut sudah mendekati standar garis kemiskinan nasional Indonesia sebesar Rp595.242 per kapita per bulan.
“Padahal, negara-negara [miskin] itu pendapatan per kapitanya itu paling tinggi juga cuma US$1.100. Kita [Indonesia] sudah US$4.810. Jadi, ini menurut saya peringatan kepada kita. Kita mau terus dikategorikan sebagai negara miskin nih? Garis kemiskinannya mirip dengan mereka,” ujarnya.
Arief menggarisbawahi pentingnya revisi standar garis kemiskinan nasional. Hanya saja, dia menilai Indonesia belum layak memakai standar kemiskinan negara berpendapatan menengah atas versi Bank Dunia sebesar $8,3 per orang per hari atau sekitar Rp1,5 juta per orang per bulan.
Arief tidak menampik bahwa Bank Dunia sudah mengategorikan Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas sejak 2023 usai mencapai gross national income (GNI) atau pendapatan nasional bruto sebesar US$4.580 per kapita.
Sebagai gambaran, Bank Dunia mengklasifikasikan sebuah negara sebagai negara berpendapatan menengah atas apabila memiliki GNI di kisaran US$4.466—US$13.845 per kapita.
Artinya, jelas Arief, GNI Indonesia (US$4.580) masih berada di kisaran batas bawah GNI negara pendapatan menengah atas (US$4.466—US$13.845). “Jadi kalau kita pakai median mereka, agaknya kejauhan, agaknya terlalu ketinggian,” jelasnya.
Berdasarkan perhitungan Bank Dunia, jika Indonesia memakai standar kemiskinan negara berpendapatan menengah, maka persentase penduduk miskin mencapai 68,2% dari total populasi atau setara 194,4 juta orang pada 2024.
Oleh sebab itu, Arief menilai Indonesia minimal mengikuti standar garis kemiskinan negara berpendapatan menengah bawah sebesar $4,2 per orang per bulan atau sekitar Rp765.000 per orang per bulan.
“Jadi, nanti kemiskinannya itu akan sekitar 20% [dari total populasi], dibanding 8% [persentase penduduk miskin versi BPS]. Nah, ini yang menurut saya lebih masuk akal. Mudah-mudahan nanti juga angkanya akan mendekati ke arah sana,” katanya.
Menurut Arief, standar garis kemiskinan nasional saat ini memang sudah tidak relevan karena sudah berusia 26 tahun. Selama itu, imbuhnya, pendapatan per kapita masyarakat sudah meningkat tajam dan pola konsumsi sudah banyak berubah.
Itu sebabnya, Badan Pusat Statistik (BPS) bersama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Forum Masyarakat Statistik, dan Dewan Ekonomi Nasional saat ini menggodok standar garis kemiskinan yang baru.
Adapun, BPS selama ini menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar dalam menghitung standar kemiskinan nasional. Kebutuhan dasar tersebut dibagi menjadi dua kategori, yakni komoditas makanan dan komoditas bukan makanan.
Untuk makanan, BPS memakai standar kebutuhan gizi versi Kementerian Kesehatan yaitu minimum 2.100 kilokalori (kkal) per kapita per hari. BPS pun menggunakan 52 jenis komoditas makanan untuk menentukan kebutuhan 2.100 kkal tersebut seperti beras, kue basah, hingga rokok kretek filter.
Untuk bukan makanan, BPS menggunakan 51 jenis komoditi di perkotaan dan 47 jenis komoditas di pedesaan yang dirasa diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya seperti perumahan, listrik, hingga pajak kendaraan motor.
BPS pun mengalkulasi garis kemiskinan sesuai nilai pengeluaran masyarakat untuk membeli komoditas makanan dan bukan makanan tersebut. Kalkulasi garis kemiskinan tersebut dilakukan lewat Susenas yang diadakan dua kali dalam setahun yaitu pada Maret dan September.
Hasilnya, berdasarkan Susenas September 2024, didapati ambang batas garis kemiskinan nasional senilai Rp595.243 per orang per bulan. Pada saat yang sama, BPS mencatat rata-rata satu rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,71 anggota rumah tangga sehingga garis kemiskinan nasional sebesar Rp2.803.590 per rumah tangga.
Hanya saja, BPS menggarisbawahi bahwa garis kemiskinan nasional tersebut merupakan hasil perhitungan total semua wilayah Indonesia sehingga kurang cocok digunakan secara spesifik.
BPS menyatakan garis kemiskinan berbeda untuk setiap provinsi—yang kemudian di bagi lagi berdasarkan wilayah perkotaan, dan perdesaan. Misalnya, ambang batas garis kemiskinan di Jawa Tengah Rp521.093 per orang per bulan atau Rp2.318.864 per rumah tangga per bulan.
Sementara itu, ambang batas garis kemiskinan di Jakarta senilai Rp846.085 per kapita per bulan, sedangkan di Papua Pegunungan sebesar Rp1.079.160 per kapita per bulan atau Rp3.841.810 per rumah tangga per bulan.
Dengan demikian, seorang penduduk Papua Pegunungan yang pengeluarannya sebesar Rp900.000 per bulan tetap tergolong miskin meski pengeluarannya berada di atas garis kemiskinan nasional karena tetap berada di bawah garis kemiskinan provinsi per bulan.