Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerapan SVLK untuk Impor Harus Dipercepat

Bisnis.com, JAKARTA—Pelaku usaha mengharapkan penerapan sistem legalitas pada kayu atau produk olahannya bisa dipercepat pada tahun ini.

Bisnis.com, JAKARTA—Pelaku usaha mengharapkan penerapan sistem legalitas pada kayu atau produk olahannya bisa dipercepat pada tahun ini.

Wakil Ketua Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Rusli Tan mengatakan kebijakan ini diperlukan agar Indonesia bisa meningkatkan posisi tawar dengan negara lain.

“Penerapan kebijakan ini harus tahun ini. Sampai saat ini Uni Eropa belum mengakui sistem legalitas kayu karena Indonesia tidak menerapkan SVLK bagi negara pengekspor lain,” kata Rusli kepada Bisnis, Kamis (15/8/2013).

Pihaknya pesimistis Uni Eropa akan mengakui SVLK pada akhir September selama pemerintah tidak mempercepat kebijakan ini. Negara lain masih akan menganggap Indonesia tidak tegas dalam menerapkan legalitas kayu.

Dia menilai rencana kebijakan pemerintah sangat diperlukan mengingat Indonesia akan segera dibanjiri oleh kayu atau produk olahan kayu impor. Penurunan penggunaan produk olahan kayu di negara kawasan Eropa atau Amerika Serikat menjadikan industri setempat menjual produknya ke negara lain.

Rusli menjelaskan tidak adanya biaya impor (import duty) yang diberlakukan membuat negara tersebut menjadikan Tanah Air sebagai sasaran utama ekspor. Padahal, industri nasional dikenakan biaya masuk di beberapa negara, misalnya Cina (7,5%) dan Amerika Serikat (5%-10%).

Dengan adanya sertifikasi legalitas yang diterapkan bisa secara tidak langsung menyeleksi produk impor negara lain. Terlebih, belum banyak negara yang mempunyai sertifikasi legalitas kayu.

“Indonesia harus segera menerapkan import duty, kalau tidak industri nasional bisa bangkrut,” ujarnya.

Dia mengungkapkan barang modal yang telah didatangkan oleh industri nasional sebagai investasi tidak bisa optimal apabila makin banyak produk impor. Banyaknya produk impor ini membuat pasokan dalam negeri melimpah sehingga industri nasional hanya bisa memaksimalkan ekspor. Di sisi lain, ekspor masih dikenai tarif.

Rusli berpendapat penerapan kebijakan ini berpotensi meredam impor hingga 50% karena masih banyak negara yang tidak mempunyai sistem legalitas kayu. Dengan kata lain bisa melindungi industri nasional. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper