Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah mempertimbangkan tiga opsi kebijakan pemberian insentif untuk industri padat karya guna mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja di industri padat karya.
Menteri Perindustrian M.S Hidayat mengatakan untuk industri padat karya, pihaknya akan mengeluarkan aturan baru yang dapat meringankan sektor industri padat karya agar tidak terpuruk. Pasalnya, sepanjang tahun ini kalangan industri padat karya akan tertekan akibat kenaikan upah minimum regional (UMR) yang tak wajar awal tahun ini.
“Dalam rumusan, kami (pemerintah) merumuskan tiga opsi. Tetapi, saya cenderung memilih pajak karyawan ditanggung oleh pemerintah sementara waktu, perusahaan dibebaskan,” kata Hidayat usai acara Halal Bihalal di kantornya, Rabu (14/8/2013).
Adapun dua opsi lainnya adalah pajak penghasilan (PPH) perusahaan diberikan diskon dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dinaikkan. “Kalau pajak karyawan dihapuskan, itu bisa meringankan industri padat karya, saya cenderung pilihan itu. Sementara waktu itu tidak bisa diperkirakan, bisa satu tahun atau lima tahun.”
Menurut Hidayat, ketiga opsi tersebut sudah dalam proses perumusan di Kementerian Keuangan. Rencananya, aturan akan dikeluarkan secepatnya sehingga bisa diaplikasikan untuk pola pengupahan tahun depan.
“Kami akan mencegah terjadinya kenaikan upah 40%. Presiden SBY sudah mengingatkan dan kami sedang membicarakannya dengan Kementerian Keuangan,” paparnya.